Haikal Hassan Negatif Covid-19, Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan Ulang

24 Desember 2020, 15:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Rassat./

PR BEKASI - Sekretaris Jendral (Sekjen) Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan, absen dalam undangan klarifikasi yang diajukan pihak kepolisian pada Senin, 21 Desember 2020 lalu.

Setelah mangkir pada undangan pertama, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Haikal Hassan.

Pemanggilan tersebut juga seiring dengan hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Polri yang menyatakan Haikal Hassan negatif Covid-19.

Baca Juga: Buruan Datang! Polisi Berikan Tes Swab Antigen Gratis bagi Warga Jakarta, Simak Lokasi dan Waktunya

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kami cek ke sana (Rumah Sakit Polri Kramat Jati), hasilnya negatif. Ya hari ini," kata Yusri Yunus di Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 24 Desember 2020.

Pernyataan itu disampaikan Yusri saat mendampingi kunjungan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ke Kampung Tangguh Jaya RT 17 RW 05 Kampung Pisangan Bulak, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis siang.

Baca Juga: Israel Incar Negara Muslim Kelima untuk Lakukan Normalisasi Hubungan Diplomatik

Yusri menjelaskan hasil tes cepat antibodi yang dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Haikal dinyatakan terkonfirmasi reaktif Covid-19 pada pemanggilan pertama, Rabu kemarin 23 Desember 2020.

Sehingga pemeriksaan kesehatan dilanjutkan menggunakan tes cepat antigen dengan hasil non reaktif.

"Tetapi yang namanya mau diperiksa tetap kami lakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," katanya.

Baca Juga: Simak Daftar Destianasi Wisata dan Area Publik yang Ditutup Sementara Pemprov DKI Jakarta

Yusri memastikan agenda pemeriksaan kembali dijadwalkan tim penyidik Polda Metro Jaya namun waktunya masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis.

"Kami tetap mengharapkan dia istirahat dulu dengan isolasi mandiri nanti baru kita jadwalkan kembali pemeriksaan nya. Kami akan koordinasi dengan dokternya," ujarnya.

Pernyataan Haikal Hassan terkait berbicara 'mimpi bertemu Rasulullah' saat menyampaikan sambutan pada pemakaman lima pengikut Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu, 9 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Jakarta Raih Prestasi Lagi sebagai Kota Peduli HAM, Anies: Kerja Sunyi Itu Kini Terlihat dan Diakui

Pernyataan itu kemudian dilaporkan oleh Husein Shihab sebab dianggap menyesatkan. Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler