Polisi Tangkap Suami dari Guru PAUD, Cabuli 3 Anak Tetangga Bermodal Tayangan Film Kartun

26 Desember 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. /Pixabay

PR BEKASI - Bagi banyak orang tua, anak adalah aset bangsa dan memiliki masa depan yang masih panjang dan cerah.

Sehingga masa depan seorang anak harus dilindungi dan pelaku tindak kekerasan kepada mereka harus mendapatkan hukuman yang berlaku di Indonesia.

Namun baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap suami dari seorang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) berinisial S (55) atas dugaan kejahatan seksual kepada tiga anak perempuan di Grogol, Petamburan.

Baca Juga: Soal Tuduhan Jual Aset Rizky Febian, Pengacara Teddy: Itu Mustahil, Gak Mungkin, Caranya Gimana?

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, menyebut ketiga anak tersebut sering bertemu di rumah pelaku yang menjadi tempat berkumpul anak-anak PAUD.

“Modusnya ketiga anak-anak berkumpul, satu orang dari tiga korban ditarik ke belakang rumah, kemudian terjadi kejahatan seksual,” ujar Audie seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 26 Desember 2020.

Adapun penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendalami keterangan ketiga korban yakni NJ (10), NA (5), dan SP (5).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Lesty Masuk 5 Besar Wanita Tercantik di Dunia, Inul: TC Candler Klaim Top Beauty World Ajang Palsu

Modus yang digunakan pelaku S yakni memutar tayangan kartun di YouTube yang tersambung di televisi agar anak-anak betah di rumahnya.

Arsya mengatakan pelaku mengaku merasa bergairah saat melihat anak-anak tersebut.

“Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Kejadian kejahatan seksual tersebut dilakukan pada Desember 2020. Oleh karena korban masih kecil, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban.

Baca Juga: Menag Baru Gus Yaqut Akan Lindungi Syiah dan Ahmadiyah, Fadli Zon: Menambah Masalah yang Tak Perlu

“Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” kata Arsya

Sebagai diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 18 atau lebih tua). 

Biasanya ditandai dengan suatu ketertarikan seksual pada anak prapuber (umumnya usia 16 tahun atau lebih muda).

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler