Bersiaplah! BPJS, Tarif Tol Japek, dan Bea Materai Naik di Januari 2021, Berikut Besarannya

28 Desember 2020, 17:19 WIB
BPJS Kesehatan, Tarif Tol Jakarta-Cikampek, dan Bea Materai Naik di tahun 2021. /Pixabay/Geralt

PR BEKASI – Tahun 2020 akan berakhir dalam hitungan hari. Menjelang pergantian tahun, Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan mengenai tarif yang akan naik pada tahun 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari berbagai sumber, merangkum kebijakan apa saja yang naik pada 1 Januari 2021 beserta besaran kenaikannya:

BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Obati Rindu Tanah Air, Perusahaan Inggris Jual Udara Segar dalam Kemasan untuk Para Ekspatriat

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap defisit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Berikut daftar iuran atau tarif yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020:

Iuran peserta BPJS kelas III pemerintah masih tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Cara Efektif dan Mudah Hilangkan Stres, Konsumsi Makanan dan Minuman Berikut Ini

Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pembaruan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated

Pihak Jasa Marga siap memberlakukan pembaruan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Juga: Puji Jokowi Gaet Sandiaga Uno Masuk Kabinet, Teddy Gusnaidi: Sangat Bagus, Dia Orang Pintar

Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No1524/KPTS/M/2020. Adapun rinciannya:

1. Wilayah satu, Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur bagi Golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp4.000.

Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru sebesar Rp6.000. Sedangkan untuk golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif baru sebesar Rp8.000.

Baca Juga: Sayang Sekali, 10 Penyakit Penyerta Ini Ternyata Bikin Seseorang Belum Layak Divaksin Covid-19

2. Untuk wilayah dua yakni Cawang-Cikarang Barat, tarif untuk Golongan I yang sebelumnya sebesar Rp4.500 berubah menjadi Rp7.000.

Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan sebesar Rp10.500. Berikutnya, bagi Golongan IV dan V akan dikenakan tarif baru yakni sebesar Rp14.000.

3. Sementara, untuk wilayah tiga yakni Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur), semua golongan tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: Refly Harun Sebut PTPN Bisa Jadi Pihak Tertuduk Akibat Klaim Atas Ponpes Milik HRS

4. Wilayah empat yakni Cawang-Cikampek untuk golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp20.000.

Kemudian, Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru sebesar Rp30.000. Sedangkan, untuk Golongan IV dan Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp40.000.

Tarif Bea Materai

Kenaikan tarif bea materai ini sudah mendapat persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Ingin Bangkitkan Destinasi Super Prioritas, Sandiaga Uno Jadikan Bali sebagai Tolok Ukur

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa tarif Bea Meterai yang telah disepakati yaitu sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler