Sepanjang 2020, KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp592,4 Triliun

30 Desember 2020, 13:08 WIB
KPK berhasil selamatkan potensi kerugian negara Rp592,4 triliun. /Benardy Ferdiansyah/Antara

PR BEKASI -  Sepanjang tahun 2020, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) berhasil selamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp592,4 triliun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPK Firli Bahruri saat melakukan jumpa pers yang disiarkan oleh akun YouTube KPK, Rabu, 30 Desember 2020.

“Dari upaya pencegahan tahun ini, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi asset,” kata Firli  seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Doakan Kesembuhan Aa Gym dari Covid-19, Teddy Gusnaidi: Pesan Saya, Jagalah Hati, Jangan Kau Kotori

Firli juga memaparkan, KPK sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp120,3 miliar.

Jumlah tersebut teridiri dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi Rp54,4 miliar, dan uang pengganti tindak pidana korupsi Rp19,8 miliar.

Melanjutkan penyampaian laporannya tersebut, Firli menyebutkan uang hasil sitaan tindak pidana pencucian uang Rp18,5 miliar, uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp3,3 miliar, gratifikasi Rp2,9 miliar, dan jasa giro Rp7 miliar.

Baca Juga: Bagaimana Jika Vaksin Covid-19 di Tengah Jalan Ditemukan Tidak Halal? Begini Penjelasan Said Aqil

Firli juga mengungkapkan bahwa pada 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar.

Masih dalam laporannya Ia juga menjelaskan terkait realisasi KPK dalam penggunaan anggaran di tahun 2020.

“Hingga 21 Desember 2020, realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai 91,7 persen atau Rp843,8 miliar,” ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan di Puncak saat Libur Tahun Baru, Polres Bogor Akan Lakukan Pembatasan Wisatawan

Dirinya juga menjelaskan realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja yang digunakan untuk  belanja pegawai sebesar Rp611,1 miliar, belanja barang sebesar Rp186,7 miliar dan belanja modal sebesar Rp46,1 miliar.

Dalam laporannya, ia juga menjabarkan dengan terperinci terkait serapan setiap kedeputian yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi yang di pimpinnya tersebut.

“Adapun serapan setiap kedeputian sebagai berikut, Sekretariat Jendral Rp711,4 miliar (97 persen), Kedeputian Informasi dan Data Rp64,3 miliar (80 persen), kedeputian Penindakan Rp35,8 miliar (72 persen), Kedeputian Pencegahan Rp31,1 miliar (61 persen), dan Kedeputian PIPM Rp1,2 miliar (35 persen),” ujar Firli.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler