Omnibus Law, Analis: Buat Investor Asing Percaya Indonesia Negara Potensial untuk Investasi

31 Desember 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pekerja sedang berjalan pulang di trotoar.. /Akbar Nugroho/ANTARA

PR BEKASI – UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa lalu sempat menuai pro-kontra di masyarakat, hingga menimbulkan gelombang unjuk rasa di beberapa daerah.

Namun, seiring waktu berlalu banyak yang menilai bahwa UU tersebut dapat membantu Indonesia untuk mendapatkan investasi dari luar negeri.

Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menilai investor asing makin optimistis terhadap kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: DJ Palestina Ditangkap Akibat Nekat Gelar Pesta di Situs Pemakaman Nabi Musa

"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," ujar Ibrahim Assuaibi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Kamis, 31 Desember 2020.

Menurut dia, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkasnya perizinan yang berbelit. Dampak dari UU tersebut, justru membuat kepercayaan investor membaik.

Terdapat sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ruhut Sitompul: Tidak Ada Malunya Hadapi Kekalahan

"Pasal-pasal dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah, dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum," kata analis tersebut.

Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan.

Berisi juga persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk dengan investasi dan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga: Total 3 Juta Vaksin Sinovac di Tanah Air, Menkes: Insyaallah Akan Didistribusikan di 34 Provinsi

"UU Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah. Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," kata Ibrahim.

Ekspektasi yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi. Implementasi ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.

"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimis undang-undang Omnibus Law, Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kenang Wasiat Gus Dur, Khofifah Indar Parawansa: Beliau Lebih Suka Disebut 'Bapak Kemanusiaan'

Diketahui UU Cipta Kerja terjadi mendapat penolakan di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini terjadi karena para pengunjuk rasa merasa bahwa UU Cipta Kerja tidak mensejahterakan para pekerja dan buruh.

Beberapa pasal terkait upah minimum, cuti, pesangon, hingga status kontrak menjadi perhatian para pengunjuk rasa. Sebagian besar pengunjuk rasa dilakukan oleh pekerja dan mahasiswa kala itu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler