Hati-hati! Maklumat Kapolri Terbit: Masyarakat Dilarang Menyebarluaskan Konten FPI

1 Januari 2021, 16:43 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis keluarkan maklumat Kapolri terkait FPI. /ANTARA

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md resmi melarang dan menghentikan semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Larangan itu karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) tersebut sudah dicabut.

Adapun dengan putusan ini, Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan aktivitas dari FPI. Pelarangan itu terhitung mulai hari Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: F-PDIP Nilai Kinerja Anies Baswedan Buruk, Refly Harun: Mungkin Itu Juga Cerminan di Tingkat Pusat

Keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Atas perintah dari Mahfud MD tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan maklumat Kapolri berkenaan dengan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) berisi beberapa hal. Antara lain, Maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang melanggarnya.

Adapun fokus dari Maklumat Kapolri tersebut yaitu agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Bio Farma, Ridwan Kamil: Kami Jamin Keamanan Proses Penyimpanannya

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat, 1 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Kapolri pun meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: UNICEF Perkirakan 12.336 Bayi Akan Lahir di Indonesia pada Tahun Baru 2021

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tuturnya.

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Sementara itu, Maklumat Kapolri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler