Maklumat Kapolri Berisi Ancaman tentang FPI, Rocky Gerung: Itu Keliru, Harusnya Mahfud MD Tegur!

2 Januari 2021, 11:04 WIB
Rocky Gerung mengomentari soal Maklumat Kapolri terkait larangan FPI. /YouTube Rocky Gerung Official

PR BEKASI - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri yang berisi empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Namun, satu pasal yang menjadi sorotan yaitu Pasal 2d karena dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Akibatnya, Komunitas Pers pun meminta Kapolri Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri tersebut.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Sama Saja dengan Ular Ganti Kulit, Waspadalah!

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan bahwa maklumat itu artinya pernyataan sehingga tidak dibenarkan kalau berisi ancaman.

"Setahu saya, maklumat itu artinya deklarasi, pernyataan, bukan ancaman. Jadi mana mungkin isi maklumat itu ancaman. Jadi isi maklumat itu dari segi peradaban saja sudah keliru," kata Rocky Gerung, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu, 2 Januari 2021.

Rocky Gerung juga menjelaskan, kalau dalam sebuah maklumat berisi ancaman, perintah, bahkan paksaan, itu artinya si pembuat maklumat sudah salah memaknai format maklumat.

Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Front Persatuan Islam Berdiri, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Soal Ilmu Hukum

"Jadi kalau Kapolri mengeluarkan maklumat, itu juga harus dipikirkan, nanti masyarakat takut terhadap maklumat. Padahal maklumat sebetulnya adalah berita supaya kita paham, bukan kita takut," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung pun menilai, jika sebuah maklumat berisi larangan bahkan ancaman, itu jelas bukan maklumat namanya.

"Jadi maklumat yang menakut-nakuti, itu bukan maklumat namanya. Itu artinya posisi tinggi dari seorang pejabat dipamerkan untuk menekan yang di bawah. Itu bahaya, apalagi kalau mengatur pers. Watak pers gak bisa diatur oleh maklumat. Dari segi itu kelihatan ada arogansi dalam maklumat itu," tuturnya.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Kolong Tol, Fadli Zon: Pekerjaan Kepala Dinsos DKI Diambil Alih Mensos DKI

Rocky Gerung pun lantas mempertanyakan, bagaimana mungkin FPI belum diadili, tapi sudah dikeluarkan maklumat yang berisi sejumlah larangan.

"Bagaimana mungkin FPI belum diadili, tapi sudah dilarang. Itu salah. Itu berarti, nanti sepanjang peradaban, itu tercela menggunakan istilah FPI," ujar Rocky Gerung.

Selain itu, Rocky Gerung juga khawatir nantinya justru akan timbul larangan penggunaan huruf F, P, I karena diduga sebagai upaya untuk menghidupkan kembali FPI.

Baca Juga: Lidi Brugman Bantah Tuduhan Zina dengan Unggah Foto Pernikahan, Lucky Perdana Beri Pesan Menyentuh

"Lucunya rezim ini berupaya memberi perintah supaya semua kalimat dalam bahasa Indonesia tidak boleh ada huruf F, P, I. Kira-kira begitu kan?," ujar Rocky Gerung.

Oleh karena itu, Rocky Gerung mengimbau, seharusnya Menko Polhukam Mahfud MD memberi teguran kepada Kapolri bahwa apa yang dilakukan Kapolri itu keliru.

"Harusnya Mahfud MD tegur kapolri, kan dia Menko Polhukam yang membawahi soal-soal keamanan. Jadi dia harus katakan ke Kapolri bahwa itu keliru, mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," kata Rocky Gerung.

Baca Juga: Minta Pemerintah Harus Bina PKS, Teddy Gusnaidi: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan juga Seperti FPI!

Rocky Gerung menegaskan bahwa Kapolri tidak boleh mengeluarkan maklumat untuk mendasari sebuah keputusan yang belum diuji di pengadilan. Lain hal kalau maklumat tersebut dibuat untuk internal Polri, itu baru wewenang Kapolri.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Terkini

Terpopuler