Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

2 Januari 2021, 14:21 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri bukan produk hukum. /Tangkapan Layar YouTube.com/Refly Harun

PR BEKASI - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri yang berisi empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Namun, satu pasal yaitu Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Akibatnya, Komunitas Pers pun meminta Kapolri Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri tersebut.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Sama Saja dengan Ular Ganti Kulit, Waspadalah!

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun merasa heran karena maklumat itu bukan produk hukum, dan seharusnya tidak bersifat mengikat.

"Saya termasuk orang yang heran dan surprise, serta berkali-kali mengatakan bahwa maklumat itu bukan produk hukum. Maklumat itu sekedar pengumuman, dan seharusnya pengumuman itu bukan sesuatu yang mengikat," kata Refly Harun, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Sabtu, 2 Januari 2021.

Menurutnya, yang mengikat itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB), tapi yang jadi masalah adalah ketika SKB itu diterjemahkan lagi melalui maklumat.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Berisi Ancaman tentang FPI, Rocky Gerung: Itu Keliru, Harusnya Mahfud MD Tegur!

Meski demikian, Refly Harun menilai bahwa peraturan yang ada di dalam maklumat itu seharusnya hanya berlaku untuk FPI saja, bukan untuk kaum jurnalis.

"Padahal kalau kita baca tentang pelarangan FPI dan lain sebagainya, itu harus dikaitkan dengan FPI sendiri. Hal tersebut tidak berlaku bagi mereka yang bekerja di dunia jurnalisme, baik jurnalisme formal, maupun jurnalisme media sosial," kata Refly Harun.

Refly Harun juga mengatakan, sekarang ini berkembang citizen journalism yang keberadaannya tidak bisa dinafikan sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional Pasal 28F, yaitu hak untuk menggali, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.

Baca Juga: Mensos Risma Ingin Relokasi Warga Kolong Flyover, Teddy Gusnaidi: Anda Itu Bukan Menteri Jakarta!

Sehingga, Refly Harun pun mendukung langkah yang diambil Komunitas Pers untuk mencabut Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri.

"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan oleh para jurnalis. Seharusnya aparat penegak hukum termasuk Kapolri harus lebih mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk tidak mengeluarkan maklumat-maklumat yang bisa dipandang sebagai sebuah produk yang tidak mengikat, tapi di lapangan menjadi persoalan," tuturnya.

Refly Harun pun menjelaskan bahwa seharusnya maklumat itu berisi pemberitahuan, bukan berisi peraturan.

Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Front Persatuan Islam Berdiri, Refly Harun: Beliau Masih Sadar Soal Ilmu Hukum

"Karena kalau berisi peraturan, maka harusnya yang dikeluarkan adalah Peraturan Kapolri (Perka). Tapi berdasarkan asas hukum teori jenjang perundangan-undangan, peraturan Kapolri itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama konstitusi," kata Refly Harun.

Terakhir, Refly Harun berharap meskipun Pasal 2d tidak dicabut, maklumat tersebut tetap tidak bersifat mengikat.

"Mudah-mudahan kalaupun pasal tersebut tidak dicabut dalam Maklumat, maka sesungguhnya maklumat tersebut tidak mengikat pekerja jurnalis, dan tidak seharusnya pelanggaran terhadap maklumat tersebut berbuah pada tindak pidana," kata Refly Harun.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler