Kabar Gembira! Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini

2 Januari 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi SIM /Antara

PR BEKASI – Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis untuk sebagian warga Indonesia. 

Hal tersebut memungkinkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. 

Baca Juga: Prediksi Praktik Bisnis Tahun 2021, Pelaku Bisnis Harus Memanfaatkan Teknologi

Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK. 

Dalam pasal 7 PP ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen, termasuk untuk pengurusan SIM. 

Bunyinya, dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaiaman dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

Pada bagian penjelasan Pasal Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.  

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan dan perpanjangan gratis adalah penyelenggaran kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK. 

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

Hanya saja, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyarakat, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Aturan tersebut juga harus mendapatka persetujuan dari Menteri Keuangan.

Adapun Jenis PNBP yang diatur dalam PP ini adalah:

Baca Juga: Media Luar Ikut Beritakan Kasus Gisel yang Dituduh Langgar UU Anti Pornografi

Pengujian untuk penerbitan SIM baru, peneritan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbiitan BPKB, penerbitan surat kendaran bermotor ke luar daerah, penerbitan SKCK.

Sementara itu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi kebijakan pengurusan SIM gratis bagi warga tak mampu. 

“Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masayrakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyar kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak, “ kata LaNyalla dikutip  Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 2 Januari 2021.  

Baca Juga: Dukung Pembubaran FPI, DPR Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Ajakan Menentang Keputusan Pemerintah

LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun, ia juga mengingatkan Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan. 

“Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang berikan pemerintah jangan disalahgunakan,” tuturnya. 

Polri kata dia, harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020 itu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler