Sempat Buron Dua Bulan, Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Kasus Penipuan 11 Miliar di Banten

3 Januari 2021, 14:21 WIB
Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar. /ANTARA

PR BEKASI - Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar.

Ia diketahui sempat buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Siber Polri Ingatkan Warganet Soal Jejak Digital Pidana dapat Berujung Penyesalan

"Dalam penangkapan, penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kami berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 3 Januari 2021.

AKBP Dwiasi menjelaskan tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Buronan AW juga sering berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub Jabar Siap Jadi Orang yang Pertama Disuntik Vaksin

"Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," katanya.

Terkait kasus yang menjerat AW, Dwiasi menjelaskan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Baca Juga: Diberi Syal Khas Toba oleh Sandiaga Uno, Wagub DKI Jakarta Ceritakan Pertemuan di Kawasan Thamrin 10

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam. Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW.

Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.

Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari Covi-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler