Respons Permintaan PN Jaksel, Polisi Siap Amankan Sidang Pra Peradilan Rizieq Shihab

3 Januari 2021, 15:42 WIB
Habib Rizieq dan FPI /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PR BEKASI – Menjelang sidang pra peradilan Muhammad Rizieq Shihab yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan dalam persidangan tersebut.

Dalam pengamanan persidangan tersebut, Pihaknya akan mendapat bantuan personel dari Polda Metro jaya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Cegah Ancaman Terorisme, Austria Wajibkan Pendataan Imam yang Akan Berdakwah di Masjid

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-'back up' Polda Metro Jaya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurut Budi Sartono, hal tersebut sebagai respon dari permintaan PN Jakarta Selatan yang meminta bantuan pengamanan guna mengantisipasi kehadiran simpatisan Muhammad Rizieq Shihab.

Selain itu, dirinya juga mengatakan permintaan pengamanan ini dilakukan agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kendati Telah Ada Larangan, Imigrasi Berikan Syarat WNA yang Ingin Masuk Indonesia

"Intinya kita mengamankan sidang pra peradilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," kata Budi Sartono

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno.

Baca Juga: Hutan Hujan Amazon Diprediksi Akan Mencapai Titik Kritis Sebelum 2064

Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, besok pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Israel Klaim Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19 terhadap 1 Juta Penduduknya

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan pra peradilan tersebut

"Untuk sidang kali ini hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," kata Suharno.

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Iran Rencanakan Balas Dendam: Pembunuh Qassem Soleimani Tidak Akan Aman di Bumi

Permohonan pra peradilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan pra peradilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz Yanuar.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler