Tunjuk Arya Sinulingga, Haris Azhar: Harus Dipidana Jika Vaksin Covid-19 Dibeli Tapi Tidak Efektif

16 Januari 2021, 15:54 WIB
Aktivis HAM Haris Azhar menilai tak seharusnya para penolak vaksin Covid-19 dijatuhi sanksi maupun hukum pidana. /Instagram.com/@azharharis

PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menanggapi kabar soal adanya sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Haris Azhar berpendapat, seharusnya pemerintah tidak bisa mempidanakan masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Haris Azhar justru menilai, seharusnya yang dipidana adalah pihak yang membeli vaksin Covid-19, jika terbukti vaksin tersebut tidak efektif atau justru bermasalah.

Baca Juga: Usulkan Raditya Dika Jadi Influencer Vaksin, Deddy Corbuzier: Tenar Penting, Tapi Kita Butuh Edukasi

Hal itu dirinya sampaikan dalam acara 'Dua Sisi' bertajuk 'Vaksinasi: Hak atau Kewajiban?' pada Kamis, 14 Januari 2021.

"Soal poin bisa dipidana atau tidak, menurut saya yang harusnya dipidana jika vaksinnya dibeli tapi tidak efektif," kata Haris Azhar, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com tayangan kanal YouTube Talk Show tvOne, Sabtu, 16 Januari 2021.

Mendengar pernyataan Haris Azhar itu, sontak saja Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga tertawa terbahak-bahak.

Baca Juga: Sebut Mbak You Mirip Haikal Hassan, Habib Husin: Licin, Mau Ngeles Tapi Malah Ketahuan Bohong

Pasalnya, dirinya ikut terlibat dalam pengadaan vaksin Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan.

"Ini nih yang beli," ujar Haris Azhar sambil menunjuk Arya Sinulingga.

Haris Azhar menilai, ketimbang mempidanakan masyarakat yang menolak vaksin yang hanya akan membuat penjara penuh, lebih baik satu orang yang mewakili pemerintah jika terbukti ada yang salah dengan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Soal Ramalan Pesawat Jatuh dan Jokowi Lengser, Deddy Corbuzier: Bukan Ramalan, Itu Nyari Duit

"Untuk itu gini, yang beli kan cuma satu pemerintah. Siapa yang mewakili pemerintah kalau beli itu (vaksin) salah, jadi kan gak makan banyak tempat dipenjara," kata Haris Azhar.

Selain itu, Haris Azhar juga menyebut yang harus dipidana adalah pihak-pihak yang memperjualbelikan vaksin, dan mendiskriminasi masyarakat.

"Yang kedua, misalnya ada yang memperjualbelikan atau ada yang mempraktikkan diskriminasi," kata Haris Azhar.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Vaksinasi, Teddy Gusnaidi: Harus Diingatkan, Mungkin Dia Salah Baca Berita

"Ah lo orang miskin, jangan banyak tanya. Giliran nanti panglima TNI, Kapolri yang baru, menteri dikasih yang bagus, lapis emas, dibawa pakai tujuh dayang-dayang, misalnya. Nah itu diskriminasi," sambungnya.

Haris Azhar juga menuturkan bahwa mempidanakan para penolak vaksin Covid-19 bukanlah hal tepat.

"Gak ada (pidana), dan gak boleh juga vaksin dipaksakan, lalu orang nolak dipidana, itu gak boleh, tidak bisa," ujar Haris Azhar.

Baca Juga: Bingung Soal Vaksin Malah Dikampanyekan Negara, Haris Azhar: Ini Kok Saya Lihat Kayak Sunatan Massal

Oleh karena itu, Haris Azhar meminta pemerintah untuk terbuka terkait substansi vaksin. Sehingga jika ada kesalahan terkait vaksin tersebut, rakyat bisa meminta pertanggungjawaban pemerintah.

"Cara momentum dan substansi vaksinnya harus dibuka. Kalau caranya salah, itu yang justru harus kita minta pertanggungjawaban ke negara. Kalau vaksinnya tidak memenuhi standar, itu kita juga bisa minta (tanggung jawab)," tutur Haris Azhar.

Hal itulah yang menurut Haris Azhar merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin keselamatan rakyatnya ketika bersedia vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Bantah Prediksi Sri Mulyani, Rizal Ramli: Mohon Maaf, Tahun Ini Krisis Indonesia Jauh Lebih Serius

"Nah ini seharusnya kewajiban negara. Kalau negara tak bisa laksanakan kewajibannya, negara harus bertanggung jawab," ujar Haris Azhar.***


Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Talk Show tvOne

Tags

Terkini

Terpopuler