Akui Tak Terlibat Korupsi Dinas PUPR Banjar, Anak Rhoma Irama: Kalau Mau Belajar Kuda Baru ke Saya

18 Januari 2021, 17:39 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK

PR BEKASI - Kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar Jawa Barat masuk dalam tahap pemeriksaan di KPK.

Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Rommy Syahrial atau anak pedangdut Rhoma Irama untuk menjelaskan kepada penyidik apabila merasa tidak terlibat dalam kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2012-2017.

Hal tersebut dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang meminta anak pedangdut Rhoma Irama tersebut untuk memberikan klarifikasi.

"Jika yang bersangkutan merasa salah orang silakan terangkan dalam pemeriksaan di hadapan tim penyidik KPK," katanya, Senin 18 Januari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Balita 4,5 Tahun Digigit Komodo hingga Tangannya Putus, TN Komodo Siap Biayai Seluruh Perawatan 

Sebelumnya pada Selasa 12 Januari 2021, KPK telah memanggil Rommy Syahrial sebagai pihak swasta dalam penyidikan kasus tersebut. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tanpa disertai keterangan.

KPK pun mengingatkan agar Rommy Syahrial segera memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ali mengatakan akan ada sanksi hukum apabila Rommy dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Merespons hal tersebut, hari ini Rommy didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung KPK untuk menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Banjar.

"Saya enggak main proyek-proyekan. Kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," ujar Rommy Syahrial di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Terkait Bencana yang Sebabkan Banyak Korban Jiwa, Jusuf Kalla: Ini Ujian Bagi Masyarakat Indonesia 

Rommy mengaku dirinya hanya beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor. Dia mengatakan tidak tahu-menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banjar.

Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, Rommy mengatakan bahwa dalam surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK terdapat perbedaan ejaan nama. Dalam surat tersebut, kata dia, tertulis nama "Romy Syahrial".

"Sebutannya benar tapi ejaannya salah, karena M-nya cuma satu," ujar Rommy, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Pihak Rommy pun menilai terjadi kekeliruan dalam pemanggilan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Baca Juga: Pesawat Pembom B-52 Terbang di Timur Tengah, Iran Tuduh AS Lakukan Intimidasi 

"Jadi ini mungkin hanya karena namanya sama jadi keliru orang," kata Imansyah selaku kuasa hukum Rommy.

Terkait hal tersebut, KPK meminta agar Rommy menyampaikan kepada penyidik terkait klaim adanya kekeliruan dalam pemanggilan tersebut.

"Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," tutur Ali Fikri.

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Rommy dengan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi.

Baca Juga: Cek Fakta: DKI Jakarta Dikabarkan Telah Menjadi Zona Hitam Penyebaran Covid-19, Ini Faktanya 

"Kami tentunya berharap yang bersangkutan kooperatif hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan saksi, karena hal ini adalah kewajiban dan bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali Fikri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis 14 Januari 2021 juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.

"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Sedangkan saksi Iwan, kata Ali Fikri, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Baca Juga: Ngeri! Video Seekor Harimau Berhasil Tarik Mobil Berisi Wisatawan Viral di Medsos 

Sebelumnya pada Selasa 12 Januari 2021, KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.

"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.

Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Baca Juga: Viral Video Suara Minta Tolong Diduga Korban Sriwijaya Air, Roy Suryo: Itu Mik Kena Angin yang Kuat  

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler