Tjahjo Kumolo Luncurkan Layanan Aduan Online ASN Intoleran, Tamrin Tomagola: Kok Adu Domba Sesama WNI ya ?

25 Januari 2021, 07:01 WIB
Ilustrasi ASN yang tengah melaksanakan upacara. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PR BEKASI - Sosiolog Tamrin Tomagola yang namanya terseret dalam kasus Pandji Pragiwaksono mengkritik kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait pembuatan layanan aduan online bagi masyarakat bila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan ASN dalam menggunakan sosia media.

Ia menyebut pada nantinya penggunaan layanan aduan online ini dapat berakibat sangat berbahaya.

Tamrin Tomagalo membayangkan jika nantinya dengan diterapkannya layanan aduan tersebut, dapat menimbulkan perselisihan kedepannya.

Baca Juga: Rakyat Papua Sering Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai 'Ngadu' ke Menhan AS: Kami Butuh Perhatian

Ia menjelaskan dengan adanya portal aduan tersebut sangat dimungkinkan ke depannya akan dimanfaatkan oleh oknum untuk membuat laporan yang ditujukan kepada orang yang sedang bermasalah dengan si pelapor.

"Kok adu-domba sesama WNI ya ? Akan marak terjadi saling-lapor yang gak ada ujungnya," kata Tamrin Tomagola, dalam cuitan akun Twitter pribadinya @tamrintomagola, Minggu, 24 Januari 2021.

"Akan terjadi usaha pemanfaatan, mengail di air keruh oleh mereka-mereka yang memang sudah ada benih ketidak-cocokan sebelumnya," lanjutnya.

Tamrin Tomagalo menyarankan seharusnya yang dilaporkan adalah para pejabat yang diketahui melakukan korupsi.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungpinang Lantik Tersangka Korupsi Jadi Kepala di Dinsos, MAKI: Kok Kayak Tidak Ada Orang Lain? 

"Yang harus dilaporkan itu para pejabat korup!" lanjutnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @tamrintomagola, Senin, 25 Januari 2021.

Sebelumnya diketahui MenPAN-RB telah meluncurkan sebuah layanan online yang dapat digunakan untuk melaporkan ASN yang terlibat dalam sebuah pelanggaran suatu aturan yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Tjahjo Kumolo dalam edaran surat yang telah diterbitkan.

Edaran tersebut menyebut pemerintah dengan tegas akan menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Pemerintah.

Baca Juga: Minum Obat Ramuan Cegah Corona dari Dukun, Menkes Dilaporkan Positif Covid-19 

Dengan adanya layanan aduan online yang dapat diakses di aduanasn.id ini, Tjahjo Kumolo  menjelaskan masyarakat dapat mengakses portal aduan tersebut bila menemukan adanya ASN yang melanggar sebagaimana ketentuan yang ada dalam penggunaan sosial media.

Nantinya laporan yang telah masuk kedalam portal kementerian/lembaga itu akan diproses oleh bagian terkait sebagai bentuk tindaklanjut dari pengaduan masyarakat tersebut.

Kemudian baru lah setelah hal tersebut telah selesai diproses, pihaknya yang akan memutuskan untuk laporan tersebut benar atau tidaknya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler