WN Inggris Pembunuh Polisi di Pantai Kuta Bali Hari Ini Bebas Murni dari Lapas

11 Februari 2021, 14:29 WIB
David James Taylor tampak memakai kacamata saat keluar dari Lapas Kerobokan menuju mobil Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Kamis, 11 Februari 2021. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

PR BEKASI - David James Taylor pelaku pembunuhan terhadap seorang polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, dinyatakan bebas murni.

Warga negara asing (WNA) asal Inggris itu bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

Bebasnya David James Taylor dari lapas dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Paket Pernikahan di Bawah Umur, Kowani Sebut Aisha Weddings Langgar UU Perkawinan

"Hari ini David akan bebas murni, beliau masuk LP Kerobokan dengan pidana enam tahun penjara pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," katanya, di Badung, Bali, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Fikri menjelaskan bahwa David James sudah menjalani masa penahanan selama empat tahun enam bulan di LP Kerobokan. Jumlah remisi yang diterima selama menjadi narapidana ini sebanyak 18 bulan 15 hari.

Terkait bebasnya David James Taylor, ia mengatakan bahwa proses selanjutnya akan dilimpahkan dan diurus pihak Imigrasi Kelas I Khusu TPI Ngurah Rai.

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Ferrari hingga Kapal Laut Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

"Siapa saja yang mendampingi David nanti itu dari pihak Imigrasi Ngurah Rai. Karena selama di lapas yang bersangkutan cukup baik dan mau mengikuti kegiatan selama di Lapas, dan ibadahnya juga rajin," tuturnya.

Kalapas Kerobokan itu juga mengatakan bahwa selama menghuni tahanan, David menjalin hubungan cukup baik dengan penghuni lapas lain.

Menurutnya, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama menjalani pidana di lapas.

Baca Juga: PBSI Kirim 17 Atlet ke Turnamen Bulu Tangkis Tertua di Dunia, The Minions Ikut Andil

"Selain kegiatan agama, juga ada olahraga senam, futsal, dan pembinaan lain yang diikuti. Begitu juga kegiatan keagamaan juga sering diikuti," ucapnya.

Sedangkan kekasihnya Sarah Connor lebih dulu bebas dari Lapas Perempuan pada bulan Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 17 Agustus 2016 sekitar pukul 03.45 wita. Saat itu, David bersama kekasihnya Sarah Connor berada di Pantai Kuta sambil minum-minum bir. Saat itu Sarah kehilangan tas yang dibawanya di area tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Sampul Koran Tempo Sindir Jokowi ‘Babak Belur Ronde Kedua’, Ini Faktanya

Lalu, David melihat gerak gerik korban seperti mencurigakan dan langsung menanyakan kepada korban terkait tas tersebut.

Kemudian, korban yang juga anggota polisi lalu lintas di wilayah itu mengatakan tidak melihat tas milik Sarah. Selanjutnya, David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya dan langsung menggeledah tubuh dan kantong saku korban.

Saat itu, korban tetap mengatakan tidak mengetahuinya dan melihat kedua warga asing ini terlihat mabuk, sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan David.

Baca Juga: Kalah Banding, Pengadilan Australia Perpanjang Penahanan Ulama Terpidana Terorisme hingga Tiga Tahun

David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan botol minuman, sehingga dengan pukulan keras tersebut korban terjatuh hingga menyebabkan korban tewas.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler