Dukung Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaanya Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan

16 Februari 2021, 13:14 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung gagasan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. /Dok. Muhammadiyah

PR BEKASI - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mendukung penuh gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE.

Abdul Mu'ti mengatakan, sejak dulu keberadaan UU ITE sudah ditentang berbagai kalangan, karena keberadaannya dinilai mengancam kebebasan berpendapat.

"Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan," kata Abdul Mu'ti yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Abe_Mukti, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Dilirik PKB untuk Maju di Pilkada DKI 2024, Raffi Ahmad: Belum Tahu dan Belum Kepikiran

Baca Juga: Tulis Pesan Haru untuk Ketiga Anaknya di Hari Valentine, Sarwendah: Ingatlah Kamu Berharga, Kamu Bermakna

Baca Juga: Minta Barbie Kumalasari Gantikan Peran Andin 'Ikatan Cinta', Amanda Manopo: Sudah Mulai Lelah

Abdul Mu'ti menilai, dalam pelaksanaannya selama ini, UU ITE kerap dijadikan alat politik untuk meraih kepentingan tertentu.

"Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," kata Abdul Mu'ti.

Menurutnya, meski wacana revisi UU ITE tidak ada dalam daftar prolegnas tahun ini, Abdul Mu'ti berharap gagasan revisi UU ITE bisa segera diajukan oleh Jokowi ke DPR.

Baca Juga: Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Din Syamsuddin: Mereka Ini Pion dari Kelompok yang Tidak Suka Islam

"Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, pemerintah bisa memproses gagasan presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku," kata Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dia akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikal, Natalius Pigai: Hanya untuk Benamkan Karakter Pengawal Kebhinekaan

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UUITE ini," kata Jokowi.

Jokowi pun menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Menurutnya, pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Bantah Jadi Anggota GAR ITB, Rocky Gerung: Harus Sumpah Pocong Supaya Orang Percaya

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Jokowi pun mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Sehingga, dia tidak ingin implementasi UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler