Heran UU ITE Disebut Tidak Baik, Mahfud MD: Bagaimana Baiknya lah, Ini kan Demokrasi

16 Februari 2021, 13:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan alasan UU ITE kini diusulkan direvisi karena dianggap banyak pihak tidak baik dan memuat pasal-pasal karet. /Antara/HO-Kemenko Polhukam/ANTARA

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD turut menyampaikan kabar terkait keinginan Jokowi yang akan menginisiasi revisi UU ITE.

Undang-undang yang Mahfud MD sebut itu merupakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut singkatnya dengan UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," ucap Mahfud MD, dalam cuitan akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin, 15 Februari 2021.

Kini akan diusulkan direvisi, Mahfud MD kenang bagaimana dulu banyak pihak yang begitu semangat dalam memberikan usulan agar UU ITE tersebut dapat dibuat hingga akhirnya disahkan.

Baca Juga: 5 Bahaya bagi Kesuburan Pria Akibat Terlalu Sering Keluarkan Sperma, Salah Satunya Ejakulasi Dini

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Abdul Mu'ti: Dalam Pelaksanaanya Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan  

"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," ujar Mahfud MD.

UU ITE banyak disebut oleh berbagai pihak memuat pasal-pasal karet. Oleh karena ITU, Mahfud MD mengajak seluruh pihak terkait agar dapat memperbaiki UU tersebut.

"Jika skrng UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," ucapnya.

Walaupun demikian, Mahfud MD cukup merasa heran UU yang dulu semangat dibuat oleh banyak pihak, kini UU ITE itu malah disebut tidak baik hingga akhirnya akan direvisi.

Baca Juga: Warganet Tunjukkan Foto Adegan Intim, KPI Beri Sanksi untuk Sinetron 'Buku Harian Seorang Istri'

Baca Juga: Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Din Syamsuddin: Mereka Ini Pion dari Kelompok yang Tidak Suka Islam  

"Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,"ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa, 16 Februari 2021.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bila UU ITE dalam implementasinya memang tidak menjunjung tinggi keadilan, dirinya akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Pernyataan mengenai rencana untuk mengusulkan ke DPR agar UU ITE tersebut direvisi, Presiden Jokowi sampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini," ucap Jokowi, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Sudjiwo Tedjo: Anggota Dewan yang Tolak Revisi Enaknya Diapakan?

Baca Juga: Viral Diduga Hamish Daud Sedang Punguti Sampah, Raisa: Eh Bentar, Emang Lagi Ngapain Sih Dia? 

Jokowi menambahkan bahwa nantinya yang harus segara direvisi dari UU ITE tersebut utamanya pasal-pasal karet yang dinilai sering menyebabkan banyak penafsiran yang berbeda-beda dalam penggunaannya.

Tentang pasal-pasal karet, Jokowi menuturkan bahwa itu merupakan pasal yang sering diinterpretasikan tergantung keinginan suatu pihak dalam menggunakannya akibat dari kemudahan penafsiran yang beragam.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler