Wamenkuham Menilai Kasus Korupsi Dua Menteri Layak Dihukum Mati, KPK Angkat Bicara

17 Februari 2021, 20:51 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARa/HO-Humas KPK.

PR BEKASI - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Terkait pernyataan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Yakin Jokowi Tak Mau Korbankan Rakyatnya dengan Pasal Karet UU ITE

Baca Juga: Tendang Anak Kucing Bekali-kali Hingga Mati, Remaja Ini Malah Tertawa-tawa

Baca Juga: Minta KASN Hiraukan Laporan GAR ITB, PKS: Tak Berbasis Data dan Cenderung Fitnah

Ali mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.

Menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.

"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Minta Hasto Kristiyanto Tak Benturkan SBY dan Megawati, Andi Arief: Biarlah Mereka Jadi Panutan Bersama

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," tuturnya.

Adapun proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, masih terus dilakukan.

Baca Juga: Debat Ketenagakerjaan 2021, Menaker: Permasalahan Itu harus Dilihat secara Komprehensif

Dia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej menganggap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Sebab, dua mantan menteri itu melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Arthur si Kucing Pemberani, Korbankan Nyawa demi Selamatkan Dua Anak Majikannya dari Ular Berbisa

"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati." tutur Omar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler