PR BEKASI – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sampaikan pesan penting untuk para Kepala Daerah yang dilantik hari ini.
Febri Diansyah berpesan agar para Kepala Daerah yang baru dilantik ini melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh.
“Hari ini sejumlah Kepala Daerah terpilih Pilkada 2020 dilantik. Selamat mengabdikan diri. Sungguh-sungguh melayani masyarakat,” kata Febri Diansyah dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @febridiansyah, Jumat, 26 Februari 2021.
Febri Diansyah mewanti-wanti agar para Kepala Daerah yang dilantik hari ini tidak berkhianat kepada bansa dan negara dengan melalukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: dr. Tirta Bela Jokowi terkait Kerumunan di NTT, Yan Harahap: Begini Jika Dokter Menjelma Jadi Buzzer
“Jangan berkhianat. Jangan korupsi,” kata Febri Diansyah.
Pria yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi ini mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah dari rakyat yang diberikan lewat pemilihan umum.
Lanjutnya, jabatan bukan diberikan dari pejabat maupun cukong politik.
“Ingatlah, jabatan itu amanah dari suara rakyat di hari pemilihan umum kemarin. Bukan dari pejabat lain apalagi cukong politik,” tutur Febri Diansyah.
Baca Juga: Kecewa dengan dr.Tirta yang Bela Jokowi Soal Kerumunan di NTT, Rizal Ramli: Tadinya Sempat Kagum
Dikutip dari Antara, pada hari ini Jumat, 26 Februari 2021 dilakukan pelantikan serentak 178 kepala daerah.
Pelantikan dilakukan oleh masing-masing Gubernur dengan protokol kesehatan yang ketat.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menyampaikan pelantikan Kepala Daerah maksimal dihadiri 25 orang undangan.
Pelantikan pun dapat disaksikan oleh masyarakat luas karena disiarkan secara virtual.
Baca Juga: Dokumen Kependudukan Rusak Akibat Banjir? Disdukcapil Bekasi Permudah Urus KK, Akte dan KTP
Kastorius Sinaga mengatakan pelantikan Kepala Daerah merupakan tahapan akhir dari proses Pilkada.
Oleh karena itu, keberhasilan pelantikan secara serenata para kepala daerah ini melengkapi fakta dan indikator sukses.
Menurut UU Pasal 64 Nomor 10 tahun 2016 bupati dan wali kota dilantik di Ibu Kota provinsi oleh Gubernur.
Pada pelantikan kali ini, Gubernur yang akan melantik tetap berada di Ibu Kota provinsi sementara bupati, walikota beserta wakilnya berada di daerah masing-masing.
Baca Juga: Layani Cetak Ulang Dokumen Rusak Akibat Banjir, Bekasi Luncurkan Mobil Pelayanan Keliling
Meskipun ada 207 daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021, tidak semua kepala daerahnya dilantik dikarenakan masih ada beberapa daerah yang harus menunggu putusan akhir sengketa PHP hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Maret mendatang.
Kementerian Dalam Negeri menjadwalkan pelantikan tahap kedua pada April, sedangkan pelantikan tahap ketiga pada Juli.***