Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terkena OTT, Febri Diansyah Ungkap Hal Mencurigakan dari Pimpinan KPK

1 Maret 2021, 10:25 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Instagram.com/@febridiansyah.id

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tersangka kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

KPK melakukan OTT kepada Gubernur Sulsel Nurdin terkait kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, 26 Februari 2021 malam Wita.

Pencapaian ini pun mendapatkan apresiasi dari mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri Diansyah berharap penanganan kasus ini pun tidak terganggu lantaran ekspos berlebihan di media sosial dari pimpinan KPK.

Baca Juga: Amien Rais Kehabisan Kata-Kata karena Jokowi: Anda Sebetulnya sedang Hancurkan Akhlak atau Moralitas Bangsa

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Terima Suap, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat 

Baca Juga: Yordania Kecam Israel Atas Pembobolan Masjid Al-Aqsa oleh Yahudi Radikal

“Semoga penanganan kasus tidak terganggu dengan postingan pimpinan yang tampak genit di medsos mengumumkan sebelum ekspose atau gelar perkara dilakukan,” kata Febri Diansyah dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @febridiansyah, Senin, 1 Maret 2021.

Febri Diansyah mencurigai bahwa OTT ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu menunjukkan narasi bahwa KPK tidak dilemahkan

“Sebagai sebuah kerja keras tim Pegawai KPK, OTT perlu diapresiasi,” kata Febri Diansyah.

“Namun, tampaknya ini langsung diboncengi untuk bangun narasi “KPK tidak dilemahkan”,” sambungnya.

Febri Diansyah mengingatkan agar KPK tidak berpuas diri, pasalnya masih banyak pekerjaan yang belum selesai.

Baca Juga: Minta Gaji Tak Masuk Akal Kepala Daerah Diperbaiki, Refly Harun: Jika Tidak, Akan Ada Nurdin Abdullah Lainnya 

“Jangan buru-buru, ingat beberapa OTT kemarin yang menyisakan nama seperti Harun Masiku? Politisi2 dalam kasus Suap Bansos Covid-19?” tutur Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah, hal tersebut menjadi tantangan KPK di tengah ancaman intervensi kasus ini.

“Pengembangan perkara inilah tantangan konsistensi KPK menangani korupsi. Potensi intervensi rentan terjadi di sini,” ucap Febri Diansyah.

Oleh karena itu, Febri Diansyah publik mengawasi KPK agar dapat bekerja dengan benar mengusut perkara korupsi.

“Itulah pentingnya publik harus mengawal dengan kuat. Mengawasi KPK agar bekerja secara benar. Hal ini penting sekaligus untuk menjaga teman-teman di KPK yang bekerja secara benar,” tutur Febri Diansyah.

Febri Diansyah meminta berbagai pihak untuk menunggu perkembangan OTT ini agar mendapatkan informasi yang proporsional.

Baca Juga: Aksi Kejam Ibu demi Dapatkan Uang Belanja, Todongkan Pisau dan Palu ke Anak Sendiri 

“Kita tunggu hasil OTT ini. Semoga informasi perkembangannya disampaikan scr proporsional,” ujar Febri Diansyah.

Febri Diansyah pun meminta dukungan dan doa agar KPK tidak terkontaminasi virus yang ingin menggerogoti dan melemahkan kewenangannya.

“Doa dan dukungan kita berikan pada tim Pegawai KPK yang terus berupaya menjadi antibodi dari segala virus yang ingin merusak KPK,” ujar Febri Diansyah.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya mempunyai bukti kuat keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Haramkan Fatwa MUI, Tifatul Sembiring: Emang Situ Siapa? 

Diketahui Nurdin Abdullah dalam keterangannya bersumpah bila dirinya tak terlibat suap dan gratifikasi sebagaimana yang disangkakan oleh pihak KPK.

Menanggapi pernyataan Nurdin Abdullah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hal itu lumrah dilakukan selama ini oleh tersangka kasus dugaan korupsi bila tertangkap dan itu merupakan hak orang terkait.

Akan tetapi, KPK dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat hingga pada akhirnya dapat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut yang salah satunya ialah Nurdin Abdullah.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.**

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler