PR BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengucapakan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras (minuman keras).
Cholil Nafis menilai, langkah Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, menunjukkan kepekaan Jokowi yang dapat menerima aspirasi umat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat, bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran Nomor 31-32 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut," kata Cholil Nafis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @cholilnafis, Selasa, 2 Maret 2021.
Cholil Nafis pun berharap, dengan dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Indonesia akan menjadi negeri yang berkah dan sejahtera.
"Mudah-mudahan negeri ini berkah dan sejahtera," ujar Cholil Nafis.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Keputusan tersebut Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.
"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca Juga: Balas Kritikan Jhoni Allen, Irwan Fecho: AHY Terbukti Mampu Mendongkrak Elektabilitas Demokrat
Namun, penamanan modal untuk industri miras di luar daerah-daerah tersebut juga dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***