Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Mudah-mudahan Negeri Ini Berkah dan Sejahtera

2 Maret 2021, 13:51 WIB
Ketua MUI, KH Cholil Nafis berterima kasih pada Jokowi yang telah mencabut Perpres investasi miras. /Instagram.com/@cholilnafis

PR BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengucapakan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras (minuman keras).

Cholil Nafis menilai, langkah Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, menunjukkan kepekaan Jokowi yang dapat menerima aspirasi umat.

"Saya ucapkan terima  kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat, bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran Nomor 31-32 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut," kata Cholil Nafis, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @cholilnafis, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Sentil Pengkhianat Partai Demokrat, Jansen Sitindaon: Manusia Tak Sadar Diri, Tanpa SBY Tak Eksis Partai Ini

Baca Juga: Kritik Investasi Miras, Rocky Gerung: Kearifan Lokal Dieksploitasi untuk Dijadikan Tambang Duit Pemerintah

Baca Juga: Ungkap Sosok yang Pernah Kudeta Partai Demokrat, Jhoni Allen: SBY Mengambil Kekuasaan Anas Urbaningrum

Cholil Nafis pun berharap, dengan dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Indonesia akan menjadi negeri yang berkah dan sejahtera.

"Mudah-mudahan negeri ini berkah dan sejahtera," ujar Cholil Nafis.

Sebelumnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan bahwa dirinya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Ungkap Sejarah Partai Demokrat, Syahrial Nasution: Memang Disiapkan untuk SBY sebagai Kendaraan Pemilu 2004

Keputusan tersebut Jokowi ambil setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.

"Bersama ini saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Baca Juga: Soroti Isu Selingkuh Nissa Sabyan dan Ayus, Dorce Gamalama: Tak Perlu Mencaci, Biar Jadi Tanggung Jawab Mereka

Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Balas Kritikan Jhoni Allen, Irwan Fecho: AHY Terbukti Mampu Mendongkrak Elektabilitas Demokrat

Namun, penamanan modal untuk industri miras di luar daerah-daerah tersebut juga dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler