Kebijakan Investasi Miras Resmi Dicabut, HNW: Alhamdillah, Akhirnya Presiden Jokowi Dengarkan Saran

2 Maret 2021, 14:50 WIB
HNW ucap syukur setelah Presiden Jokowi cabut kebijakan investasi miras. /MPR

PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengucap syukur setelah mengetahui kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut kebijakan investasi miras.

Hal itu ia sampaikan di akun Twitter pribadinya sebagai jawaban dari cuitan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBNU Helmy Faishal Zaini.

HNW menuturkan ada kemungkinan pencabutan investasi miras itu berdasarkan masukan dan krtikan dari para ulama dan termasuk Sekjend PBNU itu.

“Waalaikumussalam warrahmah. Alhamdulillah wa maturnuwun. Akhirnya Presiden @jokowi dengarkan saran/masukan/kritikan termasuk yang dari Antum, tadi pagi saat live di tv,” cuit HNW melalui akun Twitternya @hnurwahid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Kembali Perpres Investasi Miras, Tokoh Papua Ucapkan Terima Kasih

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Mudah-mudahan Negeri Ini Berkah dan Sejahtera

HNW juga menambahkan pada saat siara langsung pagi tadi itu kemungkinan juga Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan langsung mengenai kritik dari banyak pihak soal investasi miras kepada Presiden Jokowi.

“Mungkin pak Ngabalin juga sampaikan langsung ke Presiden. Alhamdulillah wa barakaLlahu fikum wa fi juhudikum,” ujarnya.

Sebelum ada keputusan pencabutan investasi miras, HNW menuliskan sebuah cuitan yang menandai Sekjend PBNU dan Ketua MUI mengenai apa yang ia lihat di dalam sebuah layar televisi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ditolak Banyak Ulama, Jokowi Cabut Putusan Investasi Miras

“Tadi dapat sarapan pagi yg bergizi dari Sekjend PBNU @Helmy_Faishal_Z & Ketua MUI @cholilnafis soal konsekuensi keberadaan di Indonesia Negara Pancasila, serta toleransi yang benar dalam spirit ukhuwah wathoniyah. Itulah mengapa Perpres Investasi Miras ditolak PBNU, MUI dll,” cuitnya.

Seperti diketahui, dalam sebuah konferensi pers resminya melalui Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal resmi dicabut.

Keputusan itu diambil Jokowi setelah menerima banyak masukan dari para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

Baca Juga: Sedih Pemerintah Teken Investasi Miras, Buya Yahya: Jika Benar, Bencana Besar Buat Negeri Ini

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tuturnya.

Aturan terkait investasi industri minuram keras (Miras) yang dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat tidak berlaku lagi.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi Selasa, 2 Maret 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter setkab

Tags

Terkini

Terpopuler