PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin investasi asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Izin pencarian harta karun tersebut tertulis sesuai ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang.
Kebijakan ini pun mendapatkan dukungan dari politisi Partai Demokrat Andi Arief.
Andi Arief menuturkan bahwa dirinya bukanlah seorang pencari harta karun.
Baca Juga: Sebagian Wilayah Indonesia Siang Ini Akan Alami Hari Tanpa Bayangan, Simak Jadwalnya
Akan tetapi, Andi Arief mengaku pernah mengumpulkan para periset yang bisa menggunakan teknologi mencari harta karun di bawah laut.
“Saya bukan pencari harta karun, tetapi pernah mengumpulkan para periset yang sudah bisa gunakan teknologi bawah air,” kata Andi Arief sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Twitter @Andiarief_, Kamis, 4 Maret 2021.
Menurut Andi Arief, para ahli tersebut dianggap sebagai sebuah klenik.
Lanjutnya, Andi Arief menjelaskan bahwa teknologi bawah permukaan air dan tanah hasilnya seperti klenik.
Baca Juga: Gempa Kuat Landa Yunani Tengah, Guncangan Terasa hingga Negara Tetangga
“Namun ahli kita dianggap klenik. Karena teknologi bawah permukaan air dan tanah hasilnya seperti klenik. Saya dukung terobosan ini,” ucap Andi Arief.
Diketahui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin pencarian harta karun ini merupakan salah satu implementasi dari 14 bidang usaha dalam UU Cipta Kerja.
"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," kata Bahlil.
Adapun harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut serta barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Kendati demikian, Bahlil menyampaikan bahwa pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satu syarat yaitu meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.
"Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi,” tuturnya.
Namun Bahlil belum merinci apa saja syaratnya.
"Syaratnya itu tidak gampang karena ini bukan barang sembarangan, semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," ujarnya.***