Mahfud Sebut Pemerintah Tak Larang KLB, Ernest: Ketua Barunya dari Kabinet Jokowi, Itu yang Bikin Kusut

7 Maret 2021, 07:34 WIB
Ernest Prakasa turut mengomentari masalah KLB Partai Demokrat. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR BEKASI - Komika sekaligus sutradara Ernest Prakarsa turut mengomentari cuitan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD perihal Kongres Luar Bisa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Mahfud MD dalam cuitannya mengatakan bahwa dari masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri, SBY, hingga Jokowi itu Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub.

Hal itu disebabkan untuk menghormati independensi Partai Politik (parpol). Risikonya adalah pemerintah akan dituding cuci tangan.

Menanggapi hal itu, Ernest Prakasa menyebutkan bahwa permasalahannya saat ini adalah bukan perihal KLB.

Baca Juga: Sebut Nasib Partai yang Diketuai Anak Mantan Presiden Mirip, Prabowo: Kita Tunggu Saja Ending-nya

Baca Juga: Bukan Moeldoko, Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Akui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Akan tetapi, karena Moeldoko yang ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu merupakan orang yang masih bagian dalam Kabinet Presiden Jokowi.

“Dengan segala hormat, yang jadi masalah bukan KLB-nya Prof, tapi ketua barunya adalah bagian dari kabinet Jokowi. Itu lho yang bikin kusut,” cuit Ernest Prakasa melalui akun Twitternya @ernestprakasa, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa jika pemerintah melarang atau mendorong KLB maka bisa dituding telah mengintervensi parpol atau memecah belah.

Sementara itu, Mahfud MD juga menambahkan bagi pemerintah masalah yang terjadi di Deli Serdang saat ini merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Akui Pernah Ditawari untuk Kudeta AHY, Gatot Nurmantyo: Terima Kasih, Tapi Moral Etika Saya Tak Bisa Menerima

Menurutnya, kasus KLB Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum apabila hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

Jika didaftarkan maka pemerintah akan meneliti keabsahan berdasarakan UU dan AD/ART parpol itu sendiri.

Kemudian, baru lah keputusan dari Pemerintah itu bisa digugat ke Pengadilan. Setelah situ pengadilan yang akan memutuskan hasilnya.

“Dan sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” cuit Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Ucapkan Selamat ke Moeldoko, Ferdinand Hutahaean: Saya Sarankan Pak Jokowi Tidak Intervensi Apa pun

Hal itu disebabkan karena belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

“Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” ujarnya.

Menurutnya, sikap pemerintah saat ini sama halnya dengan sikap pemerintah di masa kepempinan Megawati Soekarno Putri, dan SBY karena itu sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Undang-undang 9 Tahun 1998.

“Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Moeldoko 'Bajak' Demokrat Jadi yang Pertama, Saiful Mujani: Semakin Tuntas Pelemahan Oposisi

Saat itu Megawati Soekarno Putri tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.

Sama halnya juga dengan sikap Pemerintahan SBY di tahun 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

“Alasannya, itu urusan internal parpol,” kata Mahfud MD menambahkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler