Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Prostitusi Online, Kominfo Minta MiChat Lakukan Take Down

21 Maret 2021, 20:18 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melakukan koordinasi dengan perwakilan Michat di indonesia agar men take down akun yang melakukan kegiatan prostitusi. /PIXABAY/GerdAltmann/PIXABAY

PR BEKASI - Publik beberapa kali dikejutkan dengan kasus prostitusi yang kini dilakukan secara daring atau online. Seringkali aplikasi yang digunakan adalah MiChat.

Terbaru adalah kasus prostitusi online yang melibatkan pekerja di bawah umur yang menjerat artis Cynthiara Alona di Kreo, Tangerang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun akhirnya bergerak dengan menutup beberapa akun MiChat yang ketahuan melakukan kegiatan prostitusi online.

Johnny G. Plate menegaskan bahwa Kominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan itu untuk menutup akun yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.

Baca Juga: H-1 Pengumuman SNMPTN 2021, Berikut Link Pengumuman dan 12 Link Mirror yang Dapat Digunakan 

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan, untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny G. Plate dalam siaran persnya secara tertulis, di Jakarta.

Kominfo sudah mengetahui bahwa ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan itu untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti prostitusi online.

Terkait isu yang berkembang saat ini bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi online, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut telah berjanji untuk menutup akun tersebut.

Di Indonesia, MiChat telah mempunyai perwakilan dan Kominfo akan menagih janji penyelenggara aplikasi MiChat agar melakukan take down akun yang ketahuan melakukan kegiatan Prostitusi

Baca Juga: Rumah Tangga Tetap Aman-Bahagia Meski Dikelilingi Wanita Cantik, Hotman Paris: Semua Harta Istri yang Pegang 

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar Johnny.

Kemudian Johnny melanjutkan bahwa belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan siapa saja yang terkait dengan praktik prostitusi online.

Meski begitu Kominfo akan berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia lebih bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ujarnya

Baca Juga: Bantah Dinasti Politik dalam Partai Demokrat, DPP: Saat Itu Hanya AHY yang Mencalonkan Ketum 

Diketahui pada tahun 2020, data Kominfo menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Selain itu, di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kominfo, terdapat 10 konten yang berkenaan dengan kekerasan terhadap anak.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler