Fatwa MUI Vaksin AstraZeneca Haram tapi Boleh Dipertanyakan, Cholil Nafis: Itulah Istilah dalam Ilmu Fikih

22 Maret 2021, 16:36 WIB
Ketua MUI Pusat Cholil Nafis menjelaskan terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca bahwa sesuatu yang halal sudah menjadi kepastian boleh digunakan, tetapi hal yang diperbolehkan belum tentu halal. /Antara /HO-MUI. /

PR BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait maksud dari fatwa MUI bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya haram akan tetapi boleh digunakan.

"Banyak yang tanya tentang hukum vaksin AstraZeneca, kok Haram tapi boleh?" kata Cholil Nafis dalam cuitannya, Minggu 21 Maret 2021.

Cholil Nafis menyampaikan bahwa haram tetapi boleh merupakan sebuah istilah yang memang ada dalam kaidah ilmu Fikih.

Kemudian, pada kesempatan tersebut ia juga menekankan bahwa istilah 'boleh' dan 'halal' tidak bisa disamakan.

Baca Juga: Banyak Orang Terpapar Radikalisme Lewat Medsos, Gus Yaqut: Banyak Syiar Agama Online Tak Tersaring

Baca Juga: Segera Login ke Pengunguman SNMPTN LTMPT 2021 untuk Ketahui Hasil Masuk PTN Sore Ini

Baca Juga: Lirik Lagu C.H.R.I.S.Y.E, Kolaborasi Diskoria, Laleilmanino dan Eva Celia

"Itulah istilah dalam ilmu fikih, boleh dan halal itu beda," ucapnya.

Dosen UIN Syarif Hidayatullah tersebut menuturkan bila ada yang mengatakan sesuatu yang menjadi diperbolehkan karena kondisi yang sangat dibutuhkan seperti darurat dikira sama dengan 'halal', itu pertanda orang tersebut tidak paham Fikih Islam.

"Halal pasti boleh tapi yang boleh belum tentu halal," ujarnya.

Dalam hal ini, Cholil Nafis menyebut alasan vaksin AstraZeneca tersebut diperbolehkan untuk digunakan walaupun berstatus haram karena kondisi saat ini yang mana penggunaan vaksin sangat darurat dan dibutuhkan.

"Hajat sudah seperti posisi darurat untuk menyelamatkan jiwa manusia yang terbukti banyak meninggal karena Covid-19. Makanya dilakukan preventif untuk pencegahan penularan dan membuat kekebalan tubuh kolektif," ucap Cholil Nafis, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @cholilnafis, Senin, 22 Maret 2021.

Sebelumnya, MUI memberikan fatwa terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah mendapatkan temuan dari LPPOM. MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut haram karena mengandung unsur babi.

Akan tetapi, MUI menjelaskan walaupun vaksin AstraZeneca Haram, vaksin tersebut tetap bisa digunakan terhadap umat Muslim karena adanya kondisi darurat penggunaannya saat ini karena belum ada alternatif lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah dalam keterangan pers pada Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Pendiri Mapala UI yang juga Karib Soe Hok Gie, Herman Lantang Hembuskan Napas Terakhir

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ucap Abdul Fatah.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.

Abdul Fatah menjelaskan vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan lantaran ketersediaan vaksin di Indonesia yang belum mencukupi. Ia menyebut fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, bila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)." tuturnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler