Kisruh Partai Demokrat Kian Memanas, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Boleh Larang Moeldoko Ikut KLB

28 Maret 2021, 10:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa melarang Moeldoko terlinat dalam KLB Partai Demokrat. /ANTARA/HO-Kemenko Polhukam/

PR BEKASI - Menko Polhukam Mahfud MD kembali angkat bicara terkait kisruh Partai Demokrat yang melibatkan kubu AHY dan kubu Moeldoko yang kian hari semakin memanas.

Mahfud MD mengatakan bahwa kini pemerintah sudah mulai masuk dalam upaya memutuskan kubu mana yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Pemerintah pun Digugat Redakan 'Badai Demokrat'" pada Sabtu, 27 Maret 2021.

"Pemerintah sekarang sudah bersikap dan sudah intervensi ya. Pemerintah tidak bersikap itu, ketika terjadi KLB yang dianggap ilegal oleh kelompoknya Pak AHY," kata Mahmud MD, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Minggu, 28 Maret 2021.

Baca Juga: Moeldoko Ingin Bersih-bersih Partai Demokrat, Irwan Fecho: Dia Jadi Ketum Saja Caranya Kotor Minta Ampun

Baca Juga: Beri Usulan Soal Sidang HRS, Teddy Gusnaidi: Tak Perlu Turunkan Banyak Aparat, Mubazir Uang Negara

Baca Juga: 'Tawuran' Kubu Moeldoko Vs Kubu AHY Memanas, Adi Prayitno: Ke Depannya Akan Makin Banyak Borok yang Diungkap

Mahmud MD menjelaskan, sebelumnya pemerintah tidak bersikap karena pemerintah tidak mau ikut campur soal Kongres Luar Biasa (KLB), yang merupakan urusan internal Partai Demokarat.

"Kita katakan, kita gak akan ikut-ikut yang begitu (KLB), siapa pun yang terlibat, apakah Moeldoko, Moelyono. Itu bukan urusan pemerintah ketika mereka KLB," ujar Mahfud MD.

Namun menurutnya, ketika kedua kubu sudah menyampaikan laporan ke Kemenkumham, barulah pemerintah akan mulai mengintervensi untuk memutuskan kubu mana yang layak untuk disahkan.

"Saya katakan kalau sudah ada laporan tentang KLB itu, baru pemerintah ikut. Sekarang pemerintah sudah ikut, karena penyelenggara KLB itu sudah menyampaikan laporan tentang pergantian kepengurusan dan sebagainya," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Diduga Sindir Hotma Sitompul, Hotman Paris: Secantik Apapun Godaan, Janji Tidak Akan Usir Istri

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah sudah menerima laporan dari kubu Moeldoko soal keputusan KLB pada Senin, 22 Maret 2021.

Namun, ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, sehingga pemerintahan memberikan jangka waktu selama 7 hari sampai Selasa, 30 Maret 2021, supaya kubu Moeldoko bisa segera melengkapinya.

"Berarti pemerintah mulai hari Rabu akan menyatakan sikapnya, sehingga Rabu, Kamis, atau Jumat pekan depan, sikap pemerintah sudah jelas. Pemerintah sudah ikut di dalam upaya menyelesaikan konflik itu dari sudut administrasi negara," tutur Mahfud MD.

Terkait sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD mengatakan bahwa sejak awal Jokowi hanya berpesan agar kisruh Partai Demokrat diselesaikan menurut aturan hukum yang berlaku dan bersikap netral.

Baca Juga: Diusir Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Perjuangkan Haknya: Itu Tanah Ibu Saya, Kami Sudah Lama Tinggal di Sini

"Presiden sudah memberi arahan kepada kita. Presiden tidak banyak berbicara tentang ini, karena urusannya banyak sekali, tak hanya ngurus partai," kata Mahfud MD.

"Cuma pesannya kepada saya dan Menkumham, 'Saya tidak ingin terlibat terlalu banyak polemik, tapi selesaikan menurut aturan. Bagaimana hukumnya mengatur, jangan memihak, putuskan sesuai aturan'," sambungnya.

Terkait keterlibatan Moeldoko dalam KLB, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh melarang, karena itu adalah urusan hukum dan politik Moeldoko secara pribadi.

Baca Juga: Akui Hidup Terlunta-lunta Pasca Bercerai dari Rohimah, Kiwil: Gak Nyangka, Kenapa Hidup Gue Jadi Kayak Gini?

"Urusan Pak Moeldoko itu ada dua. Kalau urusan hukum, pemerintah kan tidak boleh melarang dia untuk ikut di dalam sebuah KLB. Mau ikut mau tidak, kita tidak boleh melarang dan tidak boleh menyuruh," kata Mahfud MD.

"Kalau secara politik, itu urusan dia, misalnya menyangkut etika politik. Presiden juga bisa mempertimbangkan sendiri, Pak Moeldoko ini seperti apa posisinya," sambungnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak khawatir, karena pemerintah akan berpegang pada UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku dalam menyelesaikan kisruh Partai Demokrat.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler