Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Ahmad Riza Patria Sebut Pihaknya Akan Mengkaji Pemberlakuan SIKM Sebelumnya

29 Maret 2021, 14:55 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akanmengkaji pemberlakuan SIKM sebelumnya terkait larangan Lebaran 2021. /

 

PR BEKASI - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran atau Idul Fitri tahun 2021 ini.

Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021 lalu.

Meskipun pada kenyataannya ada beberapa pihak yang meragukan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Netizen Unggah 4 Versi Moeldoko, Husnizar Hood: Laki-laki yang Bicaranya Labil Biasanya Gejala Impotensi

Baca Juga: Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2021, Pemkab Bekasi Siap Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah

Baca Juga: Sanggah Ucapan Jokowi, Alissa Wahid: Banyak Teroris Berangkat dari Tafsir Ajaran Agama

Kebijakan tersebut dibuat lantaran mengingat pandemi Covid-19 masih mengancam Indonesia.

Sehingga, larangan mudik tersebut dikeluarkan guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19.

Seiring diterbitkan aturan larangan mudik tersebut, mungkinkah Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan aturan adanya surat izin keluar masuk Jakarta?

Baca Juga: Kondisi Terkini Nenek Berusia 100 Tahun Korban Ledakan Kilang Pertamina Indramayu

Baca Juga: Jumlah Kapal China di Laut Natuna Utara Semakin Bertambah, Filipina Lakukan Patroli Udara

Pertanyaan ini dijawab Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Menutunya, saat ini Pemprov masih merumuskan apakah akan kembali mengeluarkan aturan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta.

Ia mengatakan, hal ini juga masuk dalam evaluasi yang akan dilakukan Pemprov DKI pada saat keputusan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 5 April 2021 mendatang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyusun kebijakan apa yang bisa diterapkan merespon adanya larangan mudik Lebaran 2021 ini.

Baca Juga: Dirut Pertamina Tegaskan Pasokan BBM Aman Setelah Kilang Minyak Balongan di Indramayu Terbakar Hebat

Baca Juga: Seniman Argentina Ciptakan Karya Seni dari Limbah Pandemi Covid-19, Termasuk dari Jarum Suntik

"Jakarta menyikapi kebijakan (larangan mudik Lebaran 2021) ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan (Covid-19). Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin, 29 Maret 2021.

Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya juga akan mengkaji terkait pemberlakuan SIKM sebelumnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta kata dia akan terus berkoordinasi dengan para ahli Epidemiologi untuk melihat bagaimana perkembangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Tak Sadar Ada Bom di Tasnya, Teddy Gusnaidi: Mereka Dijebak

Baca Juga: Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Tak Sadar Ada Bom di Tasnya, Teddy Gusnaidi: Mereka Dijebak

Kata dia, prinsipnya, sebelum memutuskan kebijakan yang dibutuhkan, selain melibatkan para ahli, pakar, dan forkopimda, Pemprov Jakarta senantiasa akan mendengarkan masukan dari warga.

"Kita jadi satukan pertimbangan sebelum mengambil keputusan," ujar dia, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemprov DKI Kembali Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta?".

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, berkenaan dengan larangan Mudik Lebaran 2021 tersebut, pihaknya akan mengawasi secara ketat para calon penumpang transportasi umum.

Kata dia, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya," kata Adita Irawati.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler