Hindari Mudik Lebaran 2021, Menhub: Kami Tengah Menyusun Aturan Pengendalian Transportasi

30 Maret 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi mudik. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi untuk hindari mudik Lebaran 2021. /pixabay.com/Rayydark

 

PR BEKASI - Santer dikabarkan bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Diketahui bahwa hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh negara termasuk Indonesia.

Baca Juga: Mulai 1 April 2021, Digelar Uji Coba Tahap 2 Flyover Tanjung Barat dan Lenteng Agung

Baca Juga: Masih Buka Pintu Maaf untuk Moeldoko, AHY: Tapi Dia Harus Akui Sudah Tertipu Makelar Politik

Baca Juga: Abdillah Toha: Selidiki Siapa di Belakang Gagasan Impor Beras Dikala Surplus dan Apa Motivasinya?

Sehingga, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang mudik Lebaran 2021.

Baru-baru ini Kemenhub juga mengumumkan langkah terbaru mereka dalam menyikapi kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah pada tahun ini.

Pasalnya pada minggu lalu, pemerintah secara resmi akan melarang aktivitas mudik demi menghindari persebaran pandemi Covid-19 terjadi.

Karenanya, Kemenhub mengaku sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk menghindari adanya aktivitas mudik pada tahun ini.

Salah satunya adalah strategi penyekatan yang akan kembali berlangsung di berbagai daerah.

Baca Juga: Siap Hadapi Rizky Febian, Pengacara Teddy: Sebanyak Apapun Uang Kamu, Teddy dan Bintang Tetap Ahli Waris Sah

Baca Juga: Pasrah dengan Kondisi Rumah Tangganya dengan Stefan William, Celine Evangelista: Aku Udah Berusaha Semampuku

Dari keterangan resminya, Kemenhub menyatakan dukungan pada pemerintah terkait larangan aktivitas mudik ini.

"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Lebih lanjut Budi menyatakan aturan pengendalian transportasi akan dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Beberapa diantaranya ialah Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan TNI/Polri.

Baca Juga: Celine Evangelista Ungkap Rindu dengan Stefan William: Daddy Kapan Kita Jalan-jalan Lagi?

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Panik saat Aldebaran Ceritakan Soal Mobil Merah di Hadapan Keluarganya

Buat Tindakan Pencegahan Meski Rakyat Sudah Nurut

Budi kemudian menjelaskan sebuah data yang dikeluarkan oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Insitut Teknologi bandung (ITB) dan sejumlah media.

Survei yang dilakukan pada 61.998 responden tersebut menanyakan perihal aktivitas mudik, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Mudik Dilarang, Begini Strategi Kemenhub Larang Masyarakat Keluar Kota".

Sekitar 89 persen masyarakat (yang terdiri dari Karyawan swasta, PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, ibu rumah tangga, dll) menyatakan bahwa mereka tidak akan mudik jika sudah ada arahan dari pemerintah.

Tetapi sisanya 11 persen memutuskan untuk tetap mudik dan pergi berlibur meskipun sudah dilarang.

Meskipun hanya sedikit yang menyatakan akan tetap melakukan perjalanan, Menhub menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pencegahan dan pengendalian transportasi.

"Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.

"Dengan menerbitkan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," katanya lagi.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler