Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, Haris Azhar: Apa Polisi yang Jaga Ngerti Cara Tangani Teroris?

2 April 2021, 12:30 WIB
Haris Azhar komentari pengambilan tindakan petugas polisi yang mengeksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri. /Instagram.com/@azharharis

PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengacara Haris Azhar mengeluarkan argumentasi terkait penindakan terorisme oleh aparat penegak hukum.

Argumentasi tersebut disampaikan Haris Azhar dalam kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada 1 April 2021.

Haris Azhar menyinggung prinsip Kuba atau hukum Kuba yang memiliki pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum.

Dalam prinsip Kuba, ungkap Haris Azhar, ada aturan dan prosedur yang mengatur aparat penegak hukum dalam menggunakan senjata api.

Baca Juga: BKKBN Ajak Warga Kota Bekasi Sukseskan Program Pendataan Keluarga 2021, Berakhir 31 Mei 2021

Baca Juga: Klaim Warga Semakin Sejahtera dengan JakLingko, Anies Baswedan: 30 Persen Pendapatan Habis untuk Transportasi 

"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar, dalam prinsip Kuba terdapat ukuran-ukuran bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.

"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," tutur Haris Azhar.

Berdasarkan prinsip Kuba, ungkap Haris Azhar, terduga teroris seharusnya ditindak dengan penegakan hukum berupa pencegahan terlebih dahulu sebelum dieksekusi mati.

"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," ujar Haris Azhar.

Baca Juga: Dukung Keputusan SP3 Kasus BLBI, Fahri Hamzah: Ada Banyak yang Mati sebagai Tersangka, Tega Sekali 

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Selain itu, dalam prinsip Kuba, Haris Azhar mengungkap terdapat sejumlah ukuran yang menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan.

"Kuba Prinsipal. Dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada," ucap Haris Azhar.

Haris Azhar juga menyinggung Perkap Pasal 19 yang mengatur aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi serangan teror dadakan ke Mabes Polri.

"Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme," tutur Haris Azhar.

Baca Juga: Sebut Ada Pihak Manfaatkan Istilah 'Islam Radikal', Haris Azhar: Identitas Itu Enak Didagangin 

Oleh karena itu, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan petugas polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.

"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 2 April 2021.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler