Setahun Buron Usai Suap Mantan Anggota DPR, Tersangka Samin Tan Berhasil Ditangkap KPK

5 April 2021, 19:38 WIB
Pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT), tersangka kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/ANTARA

PR BEKASI – Setelah hampir setahun menjadi buronan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Diketahui, Samin Tan berhasil ditangkap oleh KPK di sekitar Jakarta dan saat ini telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Kaitkan Isu Terorisme dengan Peran Pemerintah ke Rakyatnya, Neno Warisman: Pola Asuh yang Sangat Buruk

Baca Juga: Oknum Dishub Gadungan Beraksi di Kota Bekasi, Ketahuan Bohong Malah Kabur Pakai Motor Tak Bernopol 

Diketahui, Samin Tan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK sejak 17 April 2020.

Dirinya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.

Diduga sebelumnya, PT AKT telah diakuisisi oleh PT BLEM milik Samin Tan.

Baca Juga: Vaksinasi Atlet PON XX Papua Wakil Jabar, Ridwan Kamil: Komitmen Kami Maksimalkan Persiapan Terbaik

Baca Juga: Kupang Gelap Gulita bak Kota Mati Usia Disapu Siklon Tropis Seroja 

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak.

Pihak yang dimaksud termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Hal tersebut termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM di mana posisi Eni Maulani Saragih adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya yang mencalonkan diri di Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: Mohon Bantuan Internasional Ikuti Kontes Ratu Sejagad, Miss Grand Myanmar Disarankan Tinggal di Luar Negeri 

Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang miliaran rupiah dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak dua kali.

Diduga, Samin Tan memberikan uang terhadap Eni Maulani Saragih pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler