Apresiasi Pencabutan Surat Telegram, Natalius Pigai: Kapolri Telah Mendengar Aspirasi Rakyat

7 April 2021, 06:52 WIB
Aktivis HAM, Natalius Pigai apresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang cabut surat telegram. /Instagram/@nataliuspigai2

PR BEKASI – Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat telegram tersebut berupa pedoman siaran jurnalistik di lingkungan kewilayahan Korps Bhayangkara.

Surat Telegram yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021, yang ditujukan kepada fungsi Humas Polri itu sempat menuai kontroversi saat diumumkan ke publik.

Pencabutan telegram tersebut tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

Baca Juga: PLN Umumkan Jadwal Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Rabu, 7 April 2021

Baca Juga: Nikahan Atta-Aurel Dihadiri Jokowi, Haikal Hassan: Nikahan Putri Ulama, Ulamanya Dikejar-kejar Bak Teroris

Baca Juga: Soroti Atta-Aurel, Haris Azhar Minta Setneg Adil: Boleh Gak Negara Bantu yang Miskin Fasilitasi Pernikahan?

Natalius Pigai menyebutkan pencabutan surat telegram tersebut membuktikan kepolisian telah mendengarkan aspirasi dari rakyat.

“Kita apresiasi pencabutan telegram tersebut. Artinya Kapolri telah mendengar aspirasi rakyat,” kata Natalius Pigai sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @NatalisuPigai2, Rabu, 7 April 2021.

Natalius Pigai menuturkan bahwa pihak kepolisian mesti terus diberikan masukan-masukan yang tepat.

Dengan begitu, nantinya pelayanan aparat polri akan semakin berkualitas.

Baca Juga: Anggap Lebay, Arief Munandar: Gak Tau Kenapa Semenjak Jokowi Jadi Presiden, Toleransi Jadi Sesuatu yang Ribet

“Jajaran kepolisian dan penasehatnya mesti beri masukan yang tepat bagi peningkatan kualitas pelayanan tugas kepolisian berbasis Perkap 8/ 2009 demi HAM. Top Pak Listyo,” kata Natalius Pigai.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas terbitnya telegram larangan media yang menimbulkan multitafsir di masyarakat yang diartikan media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri.

Kapolri mengatakan dicabutkan telegram tentang larangan media tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari rakyat.

“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyaman teman-teman media,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Alami Masalah Serius, 533 Juta Data Pengguna Facebook Termasuk Milik Mark Zuckerberg Dikabarkan Bocor

“Sekali lagi kami butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuí perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik” ucapnya.

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa niat dan semangat awal dari dibuatnya surat telegram tersebut yakni meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan dan mengedepankan sisi humanis ketika menegakan hukum di masyarakat.

Kapolri Listyo Sigit menuturkan, dalam telegram yang sempat terbit itu ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers.

Kesalahan persepsi dalam hal bukanlah media melarang meliput arogansi polisi di lapangan.

Baca Juga: Instruksi Gus Yaqut 'Semua Agama Doa di Acara Kemenag' sebagai Terobosan Baru, Romo Benny Punya Pandangan

Akan tetapi, lanjutnya, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tak boleh bertindak arogan.

“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis,” ujarnya.

"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” kata Kapolri Listyo Sigit.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler