PR BEKASI - Pemerintah telah memperbolehkan kembali melaksanakan ibadah di masjid selama bulan Ramadhan tahun ini.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria punya pendapat yang berbeda mengenai hal tersebut.
Dirinya menyebutkan bahwa masyarakat lebih baik tetap beribadah dari dalam rumah bila tidak dalam situasi mendesak.
Baca Juga: Turki Panggil Kedutaan China untuk Respons Soal Pengakuan Muslim Uighur?
Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi.
Hal tersebut dikatakan oleh Ahmad Riza Patria saat ditemui SMKN 2 Gambir Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai beribadah di masjid memang sudah diizinkan, namun rumah tetap menjadi tempat terbaik untuk beribadah selama Ramadhan karena kondisi masih pandemi Covid-19.
"Beribadah sangat baik, apalagi di bulan suci Ramadhan, tapi di masa pandemi ini beribadah di rumah tidak mengurangi makna daripada Ramadhan itu sendiri," katanya, dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.
Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa kegiatan seminar, lokakarya, resepsi perkawinan, bahkan buka puasa bersama di tempat umum sudah diizinkan.
Namun untuk protokol kesehatan seperti kapasitas peserta dan jam operasional tetap dibatasi oleh Pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Gegas Tetapkan Lokasi Titik Nol Ibu Kota Baru di Kaltim
Dirinya menambahkan, hal tersebut juga berlaku dengan kegiatan ibadah Shalat Tarawih di masjid umum.
Hal tersebut menyusul dengan izin yang diberikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait ibadah Tarawih dan Idul Fitri di luar rumah.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat, terutama anak-anak di bawah sembilan tahun dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun tetap berada di rumah.
Baca Juga: Terbatas! Warga Bekasi Buruan Daftar BPUM Rp1.2 Juta, Berikut Cara dan Persyaratannya
"Kegiatan beribadah juga boleh, tapi sekali lagi tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti yang kami sampaikan, masa pandemi ini tetap terbaik adalah berada di rumah," kata dia.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah Tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah.
Meskipun telah diperbolehkan melaksanakan ibadah di luar rumah, namun Pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk ibadah Tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas dengan jamaah saling mengenal satu sama lain.
Kebijakan Pemerintah tersebut berbeda dengan tahun lalu dimana masyarakat tidak diperbolehkan beribadah Tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah.
Pada saat itu, diketahui Pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, tahun lalu masyarakat juga tidak diperbolehkan melaksanakan perjalanan mudik Lebaran pada Idul Fitri.
Kebijakan tersebut juga tetap diberlakukan pada Lebaran tahun ini dengan alasan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di kampung halaman.***