Klaim Selamatkan 40.000 Jiwa, Polres Banyuasin Amankan 2 Pengedar Sabu 10 Kg Saat Pagi Buta

9 April 2021, 07:52 WIB
Kapolres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan AKBP Erlin Tangjaya yang didampingi Wakapolres muba Kompol Irwan Andeta, Kasat Narkoba Akp. Jon Roni menjelaskan proses penangkapan bandar narkoba sebesar 10 kg. /HumasPolri

PR BEKASI - Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin Sumatra Selatan berhasil mengamankan pria yang membawa 10 kilogram sabu pada Selasa, 6 April 2021 dini hari.

Selain mengamankan puluhan kilogram sabu, Satresnarkoba Polres Muba juga menangkap seorang pria diduga sebagai bandar dengan Indisial ARJ (37) di simpang SPBU C2, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengatakan

Baca Juga: Disaksikan Langsung Pemiliknya, 35 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Metro Bekasi 

"ini adalah pengungkapan terbesar yang berhasil diungkap oleh satnarkoba Polres Musi Banyuasin" ujar Kapolres Musi Banyuasin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Polri, Jumat, 9 April 2021.

Diketahui pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Musi Banyuasin.

Kemudian Jonroni langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan ciri-ciri berambut gondrong menggunakan sepeda motor yang ada di daerah Sungai Lilin.

Selanjutnya pelaku sempat terlihat oleh petugas seseorang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi, kemudian petugas langsung berusaha menghentikan pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Revo dan pada saat itu pelaku terlihat panik sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga: Dibuka Bagi 8500 Mahasiswa, Berikut Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2021 

Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku narkoba sebanyak 10 bungkus.

10 bungkus Narkoba yang dikemas dalam wadah plastik, 5 bungkus merk GUANYINWANG, 3 bungkus merk REFINED chinese tea, dan 2 bungkus merk QING Shan dengan berat bruto 9.975,03 gram, ujarnya.

Diketahui pelaku dengan inisial ARJ ini adalah salah satu jaringan bandar narkoba yang ada di Musi Banyuasin yang berhubungan dengan bandar yang ada di luar Muba kemudian mengantarkan barang tersebut ke daerah Babat Toman untuk diedarkan.

Dari penangkapan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin ini diklaim telah menyelamatkan setidaknya 40.000 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,25 gram dengan taksiran jika dirupiahkan sebanyak Rp10 miliar.

Baca Juga: YDBA Ajak Para Pelaku UMKM Lakukan Diversifikasi Produk agar Tembus Pasar Internasional 

Lebih lanjut Kapolres Muba, mengimbau kepada segenap masyarakat di Musi Banyuasin, jangan segan melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi barang haram tersebut.

"Yang bersangkutan ini kita tangkap dan kita jerat sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara Maksimal hukuman mati ataupun seumur hidup" ungkap Erlin.

Sementara, pelaku AR, mengatakan dirinya hanya sebatas kurir yang diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Babat Toman dengan imbalan upah Rp20 juta dan upahnya diberikan setelah barang sampai dan barang tersebut ia dapat kiriman dari pekanbaru.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler