Kebijakan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Wajib Bayarkan Paling Lama Tujuh Hari Sebelum Hari Raya

12 April 2021, 12:56 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan pengausaha wajib bayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. /Instagram.com/@idafauziyahnu


PR BEKASI – Penentuan tanggal 1 Ramadhan akan segera digelar pada Senin, 12 April 2021 haru ini.

Hal tersebut disambut baik oleh Muslim di seluruh Indonesia saat ini meskipun, Ramadhan masih di tengah ancaman pandemi Covid-19.

Hal lain yang mulai dibahas yakni Tunjangan Hari Raya (THR), yang wajib diberikan perusahaan pada setiap tahunnya kepada karyawannya.

Baca Juga: Kemenristek Digabung ke Kemendikbud, Mardani: Jangan Sampai Banyak Ilmuwan Indonesia Hijrah ke Negara Lain

Baru-baru ini, Ida Fauziyah yang merupakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, telah mengeluarkan surat edaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Surat Edaran tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR 2021 sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," ujar Ida Fauziyah, pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Bukan Berarti Tubuh Anda Kotor, Ini Alasan Mengapa Bau Ketiak seperti Bau Bawang dan Simak Cara Mengatasinya

Menaker memastikan hal terkait pembayaran THR itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan terkiat THR, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Ida Fauziyah juga mewajibkan bagi para pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Megawati Dikabarkan Berhasil Rebut TMII dan Akan Menjualnya ke China, Simak Faktanya

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," katanya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa hasil kesepakatan tersebut, harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Terkait THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya Idul Fitri".

Baca Juga: Selamat Tinggal AOT, Komik Attack On Titan Akan Diadaptasi dalam Live Action? Ini Bocorannya

Menaker Ida Fauziyah lantas memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu, para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan.

Tak hanya itu, para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemnaker.

Di sisi lain, Kemnaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler