Muhammadiyah Keluarkan Fatwa, Penderita Covid-19 dan Nakes Tidak Diwajibkan Melaksanakan Puasa

12 April 2021, 15:50 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan orang yang terkonfirmasi Covid-19 tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa. /Rivan Awal Lingga/ANTARA

PR BEKASI – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terhadap para penderita Covid-19 untuk tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hal tersebut berlaku bagi seluruh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang mempunyai gejala maupun yang tidak bergejala atau yang lebih dikenal dengan istilah Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan orang yang sakit, termasuk terkena Covid-19 mempunyai kekebalan tubuh yang rendah yang dapat mengganggu kondisi tubuh saat melaksanakan puasa.

Baca Juga: Tol Layang Japek Ganti Nama Pakai Jadi Pangeran Abu Dhabi, Fadli Zon: Apa Jasa MBZ Bagi Indonesia?

“Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik,” katanya di dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 12 April 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

“Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit,” ucapnya.

Haedar Nashir menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kasus BLBI, Mahfud MD: Kerugian Negara Capai Rp109 Triliun

Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 untuk wajib berpuasa.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19.

“Tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan,” katanya.

Baca Juga: CDC China Usul Campurkan Vaksin Covid-19 dan Ubah Metode Vaksinasi agar Vaksin Lebih Manjur

Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik shalat fardhu, Shalat Jumat, maupun Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan Covid-19.

Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Optimis Haji 2021 Dibuka, Kemenag Bakal Ketentuan Ini bagi Calon Jemaah

Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.

Seperti diketahui, bulan Ramadhan tahun ini adalah yang kedua kalinya dalam suasana pandemi Covid-19.

Sampai saat ini, angka penularan Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dengan jumlah kasus positif mencapai 1.556.995 kasus.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler