Usai Didakwa Jaksa Terima Suap Puluhan Miliar, Mantan Menteri Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

15 April 2021, 15:18 WIB
Tersangka kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PR BEKASI - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo buka suara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya.

Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 miliar dalam kasus perizinan ekspor benih lobster (benur).

Setelah mendengar dakwaan JPU, Edhy Prabowo justru merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga: Indonesia Tak Akan Lagi Izinkan Ekspor Benih Bening Lobster, KKP Jelaskan Alasannya

Ia mengaku hanya bertanggung jawab atas apa yang terjadi Kementerian yang sempat dipimpinnya.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy saat mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK, Kamis, 15 April 2021.

Walaupun merasa tidak bersalah, Edhy Prabowo mengaku tetap siap menjalani proses hukum dari kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Jangan Nekat Mudik ke Lokasi Ini jika Kendaraan Anda Tidak Mau Disita Polisi

Dia bahkan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga: Ambil Tindakan Tegas, Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris yang Hendak Serang Polisi

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

Berikut adalah rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy Prabowo untuk berbagai macam keperluan pribadinya:

Baca Juga: Apakah Mimpi Basah saat Tidur Siang di Bulan Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

- Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

- Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

- Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

- Rp15 juta kepada pedangdut Betty Elista.

- Rp10,3 juta kepada Rika Rovikoh.

- Rp500 juta membeli tanah milik Aan Prawira di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Siklon Tropis Surigae Bergerak Jauhi Indonesia, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

- Rp414 juta membeli mobil HRV untuk Anggia.

- Rp302,6 juta untuk membeli jam tangan merek Jacob & Co.

- Rp750 juta membayar jasa notaris Alvin Nugraha untuk balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas nama Edhy Prabowo.

- US$5.000 atau sekitar Rp73,02 juta kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Tersiar Kabar Ganjar Pranowo Klaim Kata Siapa Nonton Video Porno Bisa Batalkan Puasa

- Rp740 juta untuk membeli jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold dan Rp175 juta untuk membayar pajak Bea Cukai.

- Membeli mobil satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer

- Rp3,4 miliar. Sebesar Rp2,5 miliar diberikan ke Staf Edhy, Qusairi Rowi. Sisanya ditransfer ke beberapa rekening yang diberikan oleh Amiril.

- Rp3,7 miliar diberikan ke PT Gardatama Nusantara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler