Urungkan Niat Mudik Anda Sekarang! Jalur Tikus Juga Ternyata Dijaga Ketat oleh Polisi

20 April 2021, 19:04 WIB
Jalur tikus juga akan dijaga ketat oleh polisi selama masa larangan mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

PR BEKASI - Polisi beserta jajarannya diketahui akan menjaga beberapa titik di jalan tol dan jalan umum untuk mensukseskan pelarangan mudik lebaran yang dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Namun, tak hanya itu, kali ini polisi juga ternyata menyatakan bahwa jalan tikus juga akan diberikan penjagaan ketat.

Pemerintah sebelumnya telah mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan Idul Fitri tahun ini di kota masing-masing.

Baca Juga: Tidak Marah Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Pingsan saat Ceramah, Ustaz Zacky Mirza: Alhamdulillah

Polri dan juga Polda Metro Jaya juga akan menjaga ketat para pemudik dengan mendirikan ratusan posko penyekatan demi menekan penyebaran Covid-19.

Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun 2021 ini.

Tak hanya jalur tol dan umum, jalur tikus juga ternyata telah dilakukan pemetaan, mulai dari yang dilalui travel gelap sampai motor atau kendaraan roda dua.

Baca Juga: Sentil Nadiem Makarim Soal PP SNP, Sherly Annavita: Kalau Kelalaian, Jangan Terulang Hingga Terkesan Disengaja

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kita melakukan penjagaan ketat di setiap lokasi. Termasuk jalur tikus akan dilakukan penyekatan. Terutama jalur alternatif yang dilalui travel gelap dan juga motor,” kata Yogo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 20 April 2021.

Yogo menegaskan, masyarakat yang nekat mudik serta membawa keluarga dijamin akan diminta putar balik.

Baca Juga: Tak Terima Dituding Lupa dengan Keluarga di NTT, Betrand Peto: Aku Butuh Kasih Sayang, Mama di Mana Waktu Itu?

Sementara untuk travel gelap yang tetap mencari keuntungan selama masa larangan mudik lebaran akan dilakukan penilangan dan dijerat pasal khusus.

Pasal tersebut adalah Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Polda Metro diketahui telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Termasuk motor juga kami lakukan pengawasan yang melintas di jalur tikus atau jalur alternatif. Kita imbau untuk saat ini sebaiknya tidak mudik dulu,” tutur Yogo.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler