Cari Keterangan Lebih Lanjut, Polisi Segera Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang

24 April 2021, 06:07 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pihak Polri ungkap masih cari keterangan lebih lanjut dan menyatakan bakal memeriksa keluarga tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang. /Humas Polri

PR BEKASI - Polri menyatakan bakal memeriksa keluarga atau sejumlah kerabat dekat tersangka kasus penistaan agama yaitu Jozeph Paul Zhang.

Diketahui Jozeph Paul Zhang kini tengah diburu lantaran kasus penistaan agama, yang saat ini diduga tengah berada di Jerman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut turut akan dilakukan terhadap keluarga Jozeph.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Warga Diimbau Waspada Uang Palsu dan Pencurian

“Iya orang terdekat. Kemungkinan orang terdekat bisa (keluarganya),” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Rusdi mengatakan bahwa pihaknya bakal memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan Jozeph.

Keterangan itu, kata dia, akan digali oleh penyidik untuk mendalami tersangka yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu.

Baca Juga: Ricuh dengan TNI-Polri di Hari Bumi, Warga Wadas Ditangkap Paksa Saat Jalankan Aksi Selawat

Namun demikian, Rusdi belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

“Proses tetap berjalan di Bareskrim Polri,” ujar Rusdi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Rusdi mengungkapkan saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu permohonan penerbitan red notice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis.

Pasalnya, pasca red notice itu terbit maka pergerakan Jozeph di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.

Baca Juga: Awasi Jual-Beli Surat Covid-19, Polri Terjunkan Intelijen ke Sejumlah Lembaga Kesehatan

“Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan red notice itu, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ,” ucapnya

Di sisi lain Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik masih akan berfokus pada tersangka Jozeph secara perorangan.

Ia mengatakan pihaknya belum mengembangkan perkara lebih lanjut ke kegiatan diskusi virtual yang digelar oleh tersangka.

Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengikuti diskusi tersebut masih tidak perlu dilakukan.

Baca Juga: Jelang Pelarangan Mudik 2021, Polri Lakukan Pencegahan Jual-Beli Surat Bebas Covid-19

Baca Juga: Serius Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Bentuk Panitia Khusus

“Sejauh ini belum (akan diperiksa anggota diskusi). Karena yang bersangkutan yang bicara begitu,” kata Agus saat dihubungi

Pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 itu diduga telah mengunggah konten video yang bermuatan penistaan agama. Dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan pelbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.

Polisi menyatakan dapat memproses hukum Jozeph lantaran tersangka masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler