Kabar Gembira! Buntut Tsunami Covid-19 di India yang Picu Eksodus, Kemenkumham Resmi Larang WNA India Masuk

25 April 2021, 05:51 WIB
Kemenkumham RI secara resmi melarang WNA India masuk ke Indonesia usai dilaporkan tsunami Covid-19 di India yang dinilai picu eksodus. /Reuters/Danish Siddiqui


PR BEKASI - Dalam sehari, lebih dari 300 ribu orang positif Covid-19 di India. Rumah sakit pun terlihat kewalahan disertai dengan pasokan tabung oksigen yang semakin menipis.

Bahkan, jenazah-jenazah terlihat menumpuk di depan rumah sakit pemerintahan india yang membuat upaya kremasi menjadi terhambat.

Beberapa rumah sakit pun terpaksa 'melepaskan' pasiennya karena pasokan tabung oksigen yang habis membuat mereka tidak bisa berbuat banyak.

Baca Juga: Jarang Lepas dan Bersihkan Bulu Mata Palsu, Wanita ini Alami Hal Menjijikan

Perdana Menteri India Narendra Modi menyebut bahwa situasi tersebut adalah hasil dari gelombang kedua Covid-19 yang datang seperti badai.

Naasnya, anggota Satgas Covid-19 India, dr Shashank Joshi resmi menyatakan bahwa India telah diterpa tsunami Covid-19.

Berdasarkan data Johns Hopkins University, total kasus Covid-19 di India sudah melewati level 15 juta, tepatnya mencapai 16.2 juta.

Baca Juga: Tak Menampik Dijodohkan dengan Indra Bruggman, Cita Citata Berikan Penjelasan

Ada tambahan kasus sebesar 332 ribu kasus pada Kamis, 22 April 2021. Ini adalah kedua kalinya kasus di India berada melewati 300 ribu, serta menandakan penambahan kasus harian tertinggi di India bahkan dunia.

Kasus di India menyebar luas karena faktor pelonggaran protokol kesehatan yang dinilai terlalu cepat. Kondisi ini diperburuk dengan varian baru B1617 di India yang penyebarannya lebih cepat.

Di tengah tsunami Covid-19 yang menerjang India, muncul kekhawatiran kondisi serupa terjadi di Indonesia. Terlebih, setelah diketahui adanya warga negara India yang eksodus ke Indonesia.

Baca Juga: Dapat Serangan Buzzer, Rizal Ramli: Semua akan Diblok karena Sampah Demokrasi

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju India.

Pemerintah juga menghentikan sementara permohonan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) asal India.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Minggu, 25 April 2021.

Baca Juga: Sudah Tujuh Bulan Beroperasi, Polisi Akhirnya Berhasil Amankan 35 Ton Gula Pasir Oplosan

Baca Juga: Beredar Video Tokoh Adat Baduy, Aki Pulung Menangis Melihat Hutan Keramat Ditebangi: Tolong Tutup Tambang Emas

Aturan tersebut merupakan respons dari pemerintah Indonesia terhadap tsunami Covid-19 di India.

Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Namun, kata Jhoni, pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Baca Juga: Link Live Streaming Vidio, Persija Beri Sinyal Bahaya bagi Persib di Final Kedua Piala Menpora 2021

Bagi WNI yang ingin balik atau masuk ke Indonesia, lanjut dia, hanya dapat melalui tujuh TPI.

Di antaranya Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Selanjutnya, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.

Namun, Jhoni menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah akan terus mengevaluasinya dengan melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler