Resmi Dicap sebagai Teroris oleh Pemerintah, Pengamat Sebut Ada 3 Konsekuensi bagi KKB

30 April 2021, 15:07 WIB
Aparat TNI/Polri dari Satgas Nemangkawi melakukan olah TKP dan melihat langsung kondisi bangunan honai milik salah satu kepala suku dan tiga rumah guru di Dambet yang menjadi sasaran pembakaran oleh KKB. /ANTARA/HO-Satgas Humas Nemangkawi/aa./

PR BEKASI – Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) Papua resmi ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah.

Seperti diketahui, penetapan KKB Papua sebagai teroris tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Kamis, 29 April 2021.

Namun, pengamat mengatakan akan ada tiga konsekuensi setelah KKB Papua resmi ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Media Asing Sebut AS akan Jual Kapal Patroli Bersejarah ke Indonesia tetapi Tuai Kontroversi

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," kata Direktur The Indonesia Intelligence Institute tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Polri kata dia bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Konsekuensi kedua menurut dia adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.

Baca Juga: Patungan Beli Kapal Selam Capai Rp1 Miliar dalam 3 Hari, Prabowo: Perlu Waktu 41 Tahun, Tetap Semangat! 

Jangan sampai kata Ridlwan salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.

"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucapnya.

Ridlwan Habib menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua.

Dirinya mencontohkan Veronica Koman yang diketahui selalu mendukung KKB Papua di media sosial Twitter.

Baca Juga: 2 WN India Ditangkap Polda Metro Jaya setelah jadi Buron Kasus Mafia Karantina 

"Misalnya Veronica Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan Habib.

Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," kata dia lagi.

Ridlwan Habib menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

Baca Juga: Konsumsi 5 Jenis Buah dan Sayur ini agar Tubuh Merasa Kenyang Lebih Lama ketika Berpuasa

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan oleh pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan KKB Papua dikategorikan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.

UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU tersebut disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Baca Juga: Dikira Granat Sisa PD II, Taunya hanya 'Mainan Seks' Setelah Diselediki Polisi Jerman

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan tersebut dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler