Kecewa pada Alasan Vonis Hakim untuk HRS, Husin Shihab: Mana Ada Tokoh Agama Lontarkan Kata Jorok?

28 Mei 2021, 06:56 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mengaku kecewa pada alasan vonis hukum untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menurutnya kurang sesua. / Twitter/@HusinShihab

 

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, menyampaikan alasan dari Majelis Hakim beri keringanan pada vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) kurang sesuai.

Menurut Husin Shihab, seorang tokoh agama yang baik itu memberikan contoh yang baik kepada umat.

"Alasan Hakim ini kurang pas. Yang dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yang baik kepada umat," katanya.

Dia juga menyinggung perkataan yang kerap dilontarkan Habib Rizieq di depan umat saat mengisi acara.

Baca Juga: Usulkan Kumpuli Uang Logam untuk Bayar Denda HRS, Gde Siriana: Inilah Cara Kita Melawan

"Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok di tengah umat?" katanya, menyambungkan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Jumat, 28 Mei 2021.

Husin Shihab menilai Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding karena vonis yang diberikan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan.

Apa yang disampaikan Husin Shihab tersebut mendapat tanggapan dari warganet.

Ada dari mereka yang setuju dengan Husin, ada pula yang menyebut HRS terbukti dicintai rakyat.

Baca Juga: HRS Resmi Divonis Penjara karena Prokes, Ali Syarief: Jelas Yah, Tinggal Sekarang Jokowi, Khofifah dan Atta

 

 

Menurut salah satu dari mereka, tokoh agama hanya sebagai kamuflase saja.

"Tapi faktor utama menurut saya karena keturunan Rasulullah, tapi hal tersebut juga bertentangan dengan sila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa," ucap warganet.

Bahkan ada juga yang beranggapan Hakim termasuk umat yang mengagumi HRS.

"Alasan pengurangan hukuman sangat tidak masuk akal," katanya.

Baca Juga: Jelang Vonis HRS, Buya Yahya Ingatkan Masyarakat Jangan Caci Keturunan Nabi Meski Berbuat Salah: Hat-hati!

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan pidana penjara selama delapan bulan terhadap HRS.

Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan, yang juga dijatuhkan pidana kepada Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan mereka sepakat kalau para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan ketiga.

"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucap Suparman Nyompa, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Penegak Hukum HRS Akan Didera Rasa Bersalah, Eka Gumilar: Ada Saatnya Kalian Pensiun

Putusan vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh JPU dengan tuntutan dua tahun penjara dan 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.

Berdasarkan putusan tersebut maka tim kuasa HRS dan JPU akan sama-sama menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap.

Mereka dapat mengambil langkah untuk banding atau menerima putusan yang diberikan.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA Twitter @HusinShihab

Tags

Terkini

Terpopuler