Mal hingga Tempat Ibadah Dilarang Beroperasi, Berikut 14 Aturan pada PPKM Darurat

1 Juli 2021, 21:10 WIB
Pemerintah telah mengumumkan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Diharapkan nantinya kebijakan tersebut dapat menekan angka kasus Covid-19 yang kini tengah menggila. /Galih Pradipta/ANTARA

PR BEKASI - Akibat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia disertai dampaknya, pemerintah memutuskan untuk memperketan pembatasan, yaitu dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menggantikan PPKM Mikro, nantinya PPKM Darurat akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut baru mulai diterapkan pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Adapun kebijakan PPKM Darurat tersebut, ditargetkan akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali 3-20 Juli 2021, Menteri Luhut: Kota yang Tak Termasuk Cakupan, Patuhi Mendagri

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Setkab.go.id, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa kondisi saat ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat ditekan dan terkendali.

Jokowi menyebut, kebijakan PPKM Darurat sendiri merupakan hasil masukan dari berbagai pihak di antaranta seperti para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap Jokowi.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi: PPKM Darurat hanya 'Darurat' Dinamanya saja

Terdiri dari 14 poin, Berikut ketentuan lengkap dari kebijakan PPKM Darurat yang akan diberlakukan 3 Juli 2021 mendatang:

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Baca Juga: Indonesia Ancang-ancang PPKM Darurat di 44 Daerah, Presiden Jokowi: Mau Tidak Mau Harus Kita Lakukan

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Tunggu Instruksi Pusat, Polda Metro Jaya Tegaskan Kesiapan Jalankan PPKM Darurat

3) Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4) Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

Baca Juga: Diamanahi Jokowi, Menko Luhut Akhirnya Turun Tangan Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Tempat Wisata Akan Ditutup Sementara

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Panduan Aktivitas Usaha Pariwisata Selama PPKM Mikro di DKI Jakarta

k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker; dan

Baca Juga: Soroti Pidato Jokowi Soal PPKM Mikro, Politisi Demokrat: Penuh Kehampaan Tanpa Harapan

n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler