PPKM Darurat Bukti Pemerintah Terlambat Sadari Bahaya, PKS: Seharusnya Dilakukan Sejak Awal

2 Juli 2021, 07:34 WIB
Politisi PKS Netty Prasetiyani menyebut seharusnya kebijakan seperti PPKM Darurat sudah diterapkan sejak awal. Pasalnya, sejak lama para epidemilog dan asosiasi tenaga kesehatan sudah mengingatkan pemerintah bahwa akan terjadi ledakan kasus Covid-19 bila pembatasan tidak segera diperketat. /fraksipks.id

PR BEKASI - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menilai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan kebijakan yang terlambat.

Netty Prasetiyani heran, mengapa pemerintah baru saat ini menerapkan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Ia menyebut, seharusnya pemerintah sedari lama sudah menerapkan kebijakan serupa PPKM Mikro itu.  

Pasalnya, Netty Prasetiyani mengungkapkan sejak lama sudah banyak pihak hingga ahli yang meminta pemerintah untuk menerapkan pembatasan ketat karena kasus penyebaran Covid-19 sudah diprediksi akan melonjak tajam bila tidak dilakukan.

Baca Juga: Mal hingga Tempat Ibadah Dilarang Beroperasi, Berikut 14 Aturan pada PPKM Darurat

“Seharusnya kebijakan tarik rem darurat sudah dilakukan sejak awal, sebagai bentuk keseriusan pemerintah melakukan pengetatan mobilitas," ucap Netty Prasetiyani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari dpr.go.id, Jumat, 2 Juli 2021.

"Ini kan jadi seperti terlambat menyadari bahaya, bukankah para epidemilog dan asosiasi tenaga kesehatan sudah mengingatkan akan terjadinya ledakan kasus sejak lama, bahkan dengan adanya varian virus baru," sambungnya.

Oleh karenanya, supaya kondisi Covid-19 saat ini dapat tertangani, ia berharap pemerintah dapat menerapkan PPKM Darurat dengan sebaik mungkin.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali 3-20 Juli 2021, Menteri Luhut: Kota yang Tak Termasuk Cakupan, Patuhi Mendagri

“Pemerintah harus memastikan manajemen bencana yang terukur dan terevaluasi dari hulu sampai hilir," ujar Anggota Komisi IX DPR RI tersebut.

"Mulai dari implementasi protokol kesehatan di masyarakat, diagnostik percepatan tracing - testing  yang harus dimaksimalkan, capaian target  vaksinasi tanpa lihat domisili, pengetatan perbatasan, hingga upaya terapeutic bagi korban dan survivor." sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan yang lebih ketat guna menekan penyebaran Covid-19 yang kini kasusnya melonjak tajam.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi: PPKM Darurat hanya 'Darurat' Dinamanya saja

Dinamai PPKM Darurat, Jokowi mengungkapkan pembatasan tersebut akan mulai diterapkan pada Sabtu, 3 Juli 2021 dan ditargetkan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat, sebagai pengganti kebijakan PPKM Mikro tersebut nantinya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk oleh Jokowi sebagai penanggung jawab dari kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini.

Baca Juga: Indonesia Ancang-ancang PPKM Darurat di 44 Daerah, Presiden Jokowi: Mau Tidak Mau Harus Kita Lakukan

"Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi dalam keterangan persnya, Kamis, 1 Juli 2021.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19-19 ini," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler