Ancaman Luhut ke Kepala Daerah Soal PPKM Darurat: Teguran Hingga Pemberhentian dari Jabatan

2 Juli 2021, 11:07 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan PPKM darurat. /ANTARA

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar PPKM Darurat.

Namun, Luhut Pandjaitan menegaskan sanksi nantinya yang akan diberikan terhadap pelanggar PPKM Darurat tentunya merupakan hukuman yang mendidik.

Soal sanksi tersebut, dijelaskan Luhut Pandjaitan dalam konfrensi pers virtualnya, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Tegas! Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 

"Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," ucap Luhut Pandjaitan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

Tak hanya itu, Luhut mengungkapkan pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang kedapatan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PPKM Darurat.

Nantinya, kepala derah tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga yang paling berat yaitu berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Jelang PPKM Darurat, Jabar Fokus Tekan Kasus Positif Covid-19 hingga Ringankan Beban Rumah Sakit 

"Ini penting. Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut juga menyebut, pihaknya akan turut menggandeng banyak pihak untuk menyosialisasikan secara masif perihal PPKM Darurat ini.

"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini (PPKM Darurat bila dilanggar) akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai," ucapnya.

Baca Juga: Minta Pusat dan Daerah Kompak Soal PPKM Darurat, PKS: Jangan Sampai Kebijakan Mandul 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah akan memberikan penindakan secara persuasif hingga kohesif dalam menindak pelanggar PPKM Darurat nantinya.

"Kalau ketemu kasus (pelanggaran), bisa ditindak secara persuasif tapi situasional. Kalau perlu yang kohesif, maka ada landasannya," ucap Tito Karnavian.

"Misal kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan. Itu penyidikan bisa diproses hukum sesuai pidana," sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan akan menerapkan pembatasan kegiatan yang lebih ketat guna menekan angka kasus penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Yaqut Segera Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442H/2021 

Dinamai PPKM Darurat, pembatasan ketat yang diberlakukan di Jawa dan Bali tersebut akan dimulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4 dan 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler