Pj Dirjen Bimas Katolik Kemenag Pastikan Tunggakan Honor Penyuluh Agama Katolik Non PNS Siap Dicairkan

7 September 2021, 11:44 WIB
Pj Dirjen Bimas Katolik Kemenag, Bayu Samodro memastikan tunggakan honor Penyuluh Agama Katolik Non PNS 2021 segera cair. /kemenag.go.id

 

PR BEKASI - Bayu Samodro yang kini menjabat sebagai Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (kemenag) RI, memberikan kabar baik bagi para Penyuluh Agama Katolik Non PNS.

Bayu Samodro memastikan bahwa tunggakan honor Penyuluh Agama Katolik Non PNS 2020 siap dicairkan.

Melalui website resmi Kemenag RI, Bayu Samodro mengungkapkan bahwa anggaran tersebut sudah ada dan akan segera dibayarkan.

"Tahun 2020, honor penyuluh agama katolik Non PNS masih kurang lima bulan. Reviu BPKP sudah dilakukan dan anggaran juga sudah tersedia," kata Bayu Samodro pada Senin, 6 September 2021 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 7 September 2021 dari situs resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Panduan PTM Terbatas dari Kemenag pada Madrasah dan Pesantren, Wajib Isi Formulir Sebelum Belajar

Dikabarkan bahwa total anggaran yang sudah siap dicairkan yaitu sekira Rp14.618.000.000.

"Total anggaran sebesar Rp14.618.000.000 sudah siap dicairkan," katanya.

Bayu Samodro juga menjelaskan bahwa Dirjen Bimas Katolik membina sekira 4.042 penyuluh Agama Non PNS yang tersebar pada 34 provinsi di Indonesia.

Pada tahun 2020 lalu, anggaran honor penyuluh hanya cukup dibayarkan selama tujuh bulan.

Baca Juga: Kemenag Berikan Pengajuan Bantuan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Berikut Link Pendaftarannya

Sehingga lanjutnya, masih ada tunggakan selama lima bulan yang belum terbayarkan.

Namun, tahun ini Bayu Samodro mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah disiapkan Ditjen Bimas Katolik.

"Penyuluh Agama Katolik Non PNS telah bekerja penuh selama 12 bulan maka hak-hak mereka harus tetap dipenuhi. Maka melalui berbagai proses dan tahapan pengelolaan anggaran negara," kata Dirjen Bimas Katoli.

"Akhirnya pada Agustus 2021 ada kepastian bahwa honor penyuluh Non PNS yang belum terbayarkan selama 5 bulan di Tahun Anggaran 2020 tersebut siap dibayarkan," katanya

"Pastinya melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, menambahkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler