NIK Bakal Gantikan NPWP, Sherly Annavita: Semoga Rakyat Tidak Hanya Diminta Penuhi Kewajiban Saja

6 Oktober 2021, 15:07 WIB
Sherly Annavita menyoroti kabar NIK bakal gantikan NPWP. /Instagram/@sherlyannavita

PR BEKASI – Influencer Sherly Annavita menyoroti kabar soal penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Nantinya NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Pergantian tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah dalam keterangan persnya pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Warga Bekasi, NIK Anda Tak Bisa Ditemukan pada Aplikasi Vaksinasi P Care? Segera Lakukan Ini

Zudan mengatakan ke depan instansinya akan lebih mengoptimalkan NIK sebagai ganti NPWP.

Zudan mengungkapkan bahwa ke depan NIK akan menjadi satu-satunya nomor.

Oleh karena itu semua penduduk langsung mendapatkan status wajib pajak.

Namun perlu diingat juga bahwa tidak semua wajib pajak wajib membayar pajak karena ada kategori dan ketentuannya.

Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup Download dengan Cek Menggunakan NIK KTP

Kendati demikian, dia memastikan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.

Wacana itu pun mendapatkan perhatian dari Sherly Annavita.

Melalui akun Instagramnya, Sherly Annavita memberikan pandangannya terkait wacana tersebut.

Sherly Annavita berharap wacana tersebut disertai dengan perhatian yang diberikan Pemerintah kepada rakyat. Terutama menyangkut hak rakyat.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Masyarakat yang Belum Punya NIK Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Ketentuannya

Sherly Annavita mengingatkan agar rakyat tidak dikejar kewajibannya saja.

“Semoga rakyat tidak hanya diminta penuhi kewajibannya saja tapi juga diperhatikan segala haknya,” kata Sherly Annavita dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @sherlyannavita pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Sebagai informasi rencana penggantian NPWP dengan NIK ini tengah disiapkan di dalam UU ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Warga Bekasi Gagal Vaksin karena NIK Dipakai WNA, Sherly Annavita: Kasus Satu-Satunya?

Hal ini diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan publik.

Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik bisa berbasis NIK.

Sebelumnya telah ada Perpres 69/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Kemudian aturan tersebut ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021.

Baca Juga: Warga Bekasi Gagal Vaksinasi Covid-19, NIK e-KTP Miliknya Sudah Digunakan WNA

Untuk itu Pemerintah terus mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil.

Langkah ini pun diharapkan membuat kegiatan perpajakan masyarakat lebih praktis dan efisien. Pasalnya hanya berbekal NIK bisa mengurus pajak.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler