Buntut Ditangkapnya 48 WNA, Polisi Imbau Masyarakat untuk Segera Melapor Jika Temukan Kasus Kejahatan Telepon

14 November 2021, 11:10 WIB
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi terkait tindak kejahatan phone sex. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kejahatan telepon atau phone sex. /PMJ News

 

PR BEKASI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berkasil mengamankan 48 WNA asal China dan Vietnam di tiga TKP di wilayah Jakarta.

Dilaporkan bahwa 48 WNA asal China dan Vietnam itu merupakan tersangka yang melakukan kejahatan Telepon yakni phone sex.

Modus 48 WNA asal China dan Vietnam tersebut diungkap oleh Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 14 November 2021, mereka mencari korban melalui aplikasi kencan lalu meminta korban untuk mengirimkan video atau foto asusila.

Baca Juga: Modus Kejahatan Telepon oleh 48 WNA Berujung Pemerasan, Sebagian Besar Korban Warga Taiwan

Kemudian korban pun diancam dengan dimintai sejumlah uang.

Menanggapi hal ini Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menemukan tindakan kejahatan telepon atau phone sex untuk segela melapor ke pihak kepolisian.

Dilaporkan bahwa korban ke-48 WNA tersebut tidak sedikit, diantaranya mayoritas warga Taiwan.

Sehingga kepolisian Indonesia bekerja sama dengan imigrasi dan kepolisian Taiwan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: 48 WNA Asal China dan Vietnam Dibekuk Polisi di Jakarta, Terlibat Kasus Kejahatan Telepon

"Berdasarkan sinergitas dan kolaborasi antara polisi dan imigrasi serta kepolisian Taiwan kami berhasil mengamankan 48 WNA," kata Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Sadar Muhammad Godam dalam konferensi pers pada Sabtu, 13 November 2021.

Meskipun mayoritas korban adalah warga asing, masyarakat Indonesia yang menemukan kasus serupa juga tetap diimbau untuk segera menghubungi Pihak kepolisian.

"Sejauh ini, korban rata-rata warga negara asing. Namun, jika memang ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan maka bisa menghubungi atau melaporkan ke website www.imigrasi.go.id," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan hal yang sama dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.

Baca Juga: Siapkan Kelengkapan Berkendara Anda, Polda Metro Jaya akan Kembali Gelar Operasi Zebra Jaya Selama 14 hari

"Ini memang tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya di Indonesia. Maka dari itu, jika menjadi korban bisa segera melapor atau menghubungi hotline imigrasi atau hotline Polda Metro Jaya, untuk kami tindak lanjuti," kata Yusri Yunus, menambahkan.

Hingga saat ini belum diketahui jumlah korban secara pasti, akan tetapi tersangka kini tengah melalui proses hukum.

Selain itu, belum ada informasi lebih lanjut apa yang akan dilakukan oleh pihak Taiwan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler