Ketua MUI Tolak Permendikbudristek No 30, Cholil Nafis: Dibatalkan atau Direvisi

14 November 2021, 13:22 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis minta Permendikbudristek No 30 dibatalkan. /ANTARA-HO MUI

PR BEKASI - Sejak disahkan pada September lalu, Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai perdebatan.

Salah satu yang vokal menolak Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang PPKS ini adalah Ketua MUI Cholil Nafis.

Penolakan Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang PPKS diungkapkan Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya, @cholilnafis.

Baca Juga: Kontroversi Permendikbud 30, Fadli Zon Sebut Pendekatannya Terkesan Liberal: Segera Revisi atau Cabut

"Hasil dari Itjima' ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual," kata Cholil Nafis dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitternya.

Dalam unggahannya, Cholil Nafis meminta agar Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang PPKS itu dibatalkan atau direvisi.

"Meminta dibatalkan atau direvisi," kata Cholil Nafis.

Baca Juga: Isi Permendikbud 30 Jadi Kontroversi, Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' Dianggap Persoalan

Menurutnya, permintaan tersebut adalah suara dari umat muslim dan juga tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah SWT," katanya.

Sebelumnya juga, Mendikbud Nadiem Makarim dituduh melegalkan zina dengan dikeluarkannya Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS tersebut.

Baca Juga: Kemenag: Permendikbud 30/2021 Bukan Melegalkan Zina, Justru Melindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

Namun Nadiem Makarim langsung membantah tuduhan tersebut dengan mangatakan bahwa Kemendikbudristek sama sekali tidak mendukung seks bebas atau perzinaan.

"Itu sama sekali tidak azas daripada Permendikbud ini," kata Nadiem Makarim.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler