Farhat Abbas Sebut Pelaku Pelecehan Seksual 'Ringan' Tak Perlu Dihukum Berat

20 November 2021, 08:29 WIB
Farhat Abbas menyebut bahwa pelaku pelecehan seksual yang masih dalam kategori ringan tidak perlu sampai ke panjara. /Instagram.com/@farhatabbasofficial

PR BEKASI - Pengacara kondang Farhat Abbas memberikan usulan terkait kasus pelecehan seksual.

Menurut Farhat Abbas, pelaku pelecehan seksual yang menurutnya masih dalam kategori 'ringan' tidak perlu diberi hukuman berat.

Usulan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual 'ringan' tersebut Farhat Abbas ungkapkan melalui story akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Meningkat, Pakistan Hukum Pelaku Dengan Kebiri Kimia

Selain itu, Farhat Abbas juga mengatakan bahwa pelaku pelecehan seksual 'ringan' juga tidak perlu sampai dipenjara.

"Sebaiknya kasus-lasus pelecehan yang tidak terlalu berat tidak perlu ditahan sel," kata Farhat Abbas dikutip dari Instagramnya melalui Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 20 November 2021.

Menurut Farhat Abbas, jenis pelecehan seksual yang masuk dalam kategori ringan seperti mengucapkan 'kamu cantik' dan mencium pipi.

Baca Juga: Waligereja Prancis Setuju Beri Kompensasi Korban Pelecehan Seksual Pastor di Gereja Katolik

Dirinya menilai, kasus pelecehan seksual seperti itu cukup dengan diberikan sanksi sosial atau pidana ringan saja.

"Cukup sanksi sosial atau proses pidana ringan saja (sebatas kalimat i love you, kamu cantik, cipika-cipiki, bibir bibir)," katanya.

Farhat Abbas juga menilai bahwa orang-orang yang sudah berusia di atas 18 tahun melakukan hal-hal seperti itu termasuk wajar.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Kongo, Komisi Eropa Hentikan Sementara Pendanaan Program-program WHO

"Apalagi yang di usia 18 tahun ke atas, tak baik menghukum orang lebih berat dari perbuatannya, salam pandai," katanya.

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Farhat Abbas Sebut Pelaku Pelecehan Ringan Tak Perlu Ditahan: Sebatas I Love You, Kamu Cantik'***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler